Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Uang tunai ratusan juta milik CJH asal Tulungagung. IDN Times/ dok PPIH embarkasi Surabaya
Uang tunai ratusan juta milik CJH asal Tulungagung. IDN Times/ dok PPIH embarkasi Surabaya

Tulungagung, IDN Times - Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menemukan uang tunai sebesar Rp150 juta, milik seorang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Tulungagung. Uang tunai tersebut dimasukkan ke dalam sebuah jerigen dan ditutupi dengan beras. Keberadaan uang tersebut diketahui saat para jemaah masuk ke Asrama Haji Sukolilo. Petugas melakukan pemeriksaan barang menggunakan x-ray dan menemukan kejanggalan pada koper jemaah tersebut. Setelah dibongkar ternyata benda mencurigakan ini merupakan uang tunai tersebut.

1. Tradisi beli oleh-oleh dari tanah suci

Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Umi Kalsum)

Kepala Kantor Kemenang Tulungagung, Muhajir, mengatakan uang tersebut milik salah seorang jemaah yang rencananya akan diguanakan untuk membeli oleh-oleh di tanah suci. Sudah menjadi tradisi jemaah membawa pulang ragam oleh-oleh sepulang dari haji. "Jadi uang tersebut milik salah satu jemaah dan rencananya akan digunakan untuk membeli oleh-oleh saat pulang nanti," ujarnya, Jumat (10/06/2022).

2. Bawa uang hingga ratusan juta harus ada izin

Uang tunai ratusan juta milik CJH asal Tulungagung. IDN Times/ dok PPIH embarkasi Surabaya

Muhajir menjelaskan terdapat aturan terkait jumlah uang tunai yang diperbolehkan dibawa saat pergi ke luar negeri. Dalam peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002 mengatur setiap orang yang pergi keluar negeri maksimal hanya bisa membawa uang tunai dibawah 100 juta. Jika lebih maka harus ada surat pengantar atau izin dari BI. "Masalahnya sudah selesai, petugas di asrama haji sudah menguruskan surat tersebut dan uang bisa dibawa oleh jemaah," tuturnya.

3. Kemenag belum tahu batas uang tunai yang boleh dibawa jemaah

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Selama masa persiapan, pihak Kemenang setempat sudah mensosialisasikan terkait barang bawaan yang tidak perlu dibawah oleh CJH. Selain itu mereka juga mengimbau kepada jemaah untuk membatasi barang bawaan sehingga tidak melebihi kapasitas berat koper. Namun untuk terkait batasan nominal uang tunai tidak disampaikan karena mereka belum mengetahui adanya peraturan ini. "Kalau masalah berat koper dan barang yang dilarang dibawa sudah kita sosialisasikan dan itu terbukti tidak ada jemaah asal Tulungagung yang melanggar, tapi kalau terkait batasan nominal kami baru mengetahui adanya aturan tersebut," pungkasnya.

Editorial Team