TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkosa Anak Buahnya, Manager Dealer di Tulungagung Divonis 6 Tahun

Lebih ringan dari tuntutan JPU

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Tulungagung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis Bagus Tri Cahyono (26), warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Terdakwa kasus pemerkosaan ini merupakaan seorang manajer di sebuah dealer sepeda motor. Terdakwa memaksa 3 SPG untuk menuruti hawa nafsunya dengan ancaman pemotongan insentif hingga pemecatan. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.

1. Terdapat hal yang meringankan vonis hakim

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo. IDN Times/ istimewa

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan putusan hakim ini dibacakan dalam persidangan tertutup, yang berlangsung hari ini. Terdapat beberapa hal yang meringankan putusan majelis hakim ini, di antaranya terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh korban.

"Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan dilakukan dalam kondisi sudah terikat dalam pernikahan," ujarnya, Selasa (05/07/2022).

Baca Juga: Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini Prosesnya

2. JPU masih nyatakan pikir-pikir

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Terdakwa sendiri menerima putusan majelis hakim ini, sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu hingga 7 hari sesudah putusan diberikan. Jaksa masih memikirkan banding karena vonis putusan yang diberikan lebih rendah. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara. "Kita masih pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim ini," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tangani Difabel Korban Pemerkosaan

Berita Terkini Lainnya