Perkosa Anak Buahnya, Manager Dealer di Tulungagung Divonis 6 Tahun
Lebih ringan dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis Bagus Tri Cahyono (26), warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Terdakwa kasus pemerkosaan ini merupakaan seorang manajer di sebuah dealer sepeda motor. Terdakwa memaksa 3 SPG untuk menuruti hawa nafsunya dengan ancaman pemotongan insentif hingga pemecatan. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.
1. Terdapat hal yang meringankan vonis hakim
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan putusan hakim ini dibacakan dalam persidangan tertutup, yang berlangsung hari ini. Terdapat beberapa hal yang meringankan putusan majelis hakim ini, di antaranya terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh korban.
"Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan dilakukan dalam kondisi sudah terikat dalam pernikahan," ujarnya, Selasa (05/07/2022).
Baca Juga: Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini Prosesnya
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tangani Difabel Korban Pemerkosaan