KPK Hibahkan Barang ke Pemkab Tulungagung Senilai Rp6,6 M
Sitaan dari tersangka korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Pemkab Tulungagung secara resmi mendapatkan hibah sejumlah barang milik negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut berstatus rampasan negara yang disita oleh KPK dari para tersangka kasus korupsi di Tulungagung. Barang milik negara tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Acara serah terima hibah barang rampasan negara tersebut dilakukan langsung oleh Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Galih Nusantoro selaku saksi di Gedung DPRD Kota Tomohon, Jalan Nimawanua Lansot, Tomohon Selatan, Sulawesi Utara, Kamis (07/03/2024).
1. Pemkab ucapkan terimakasih ke KPK
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi memberikan apresiasi kepada KPK dan juga Kementerian Keuangan karena telah mempercayakan asset berupa tanah dan bangunan kepada Pemkab Tulungagung dengan total nilai sebesar Rp6,6 Miliar.
“Kami mewakili Pemkab Tulungagung mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK dan juga pihak-pihak terkait karena memberikan kepercayaan ini kepada kami,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Anggota PPK di Tulungagung Dipecat karena Pindahkan Perolehan Suara