Ini Motif Pemindahan Suara yang Dilakukan Anggota PPK di Tulungagung
Mengaku terbelit hutang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - HM, mantan anggota PPK Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung hanya tertunduk lesu usai pelaksanaan sidang etik yang digelar oleh KPU setempat. Berdasarkan sidang, HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi pemberhentian. Dalam sidang HM terbukti melakukan pemindahan perolehan suara partai politik, ke salah satu caleg.
1. Mendapat tawaran dari anggota Panwascam
Usai persidangan HM mengatakan, dia tidak bekerja sendiri dalam melakukan kecurangan pemindahan suara ini. HM mendaptkan tawaran untuk melakukan pekerjaan tersebut dari anggota Panwascam setempat. Tawaran tersebut sangat menggiurkan bagi HM. Pasalnya, saat itu dirinya sedang terlilit hutang bank, sehingga terpaksa menerima tawaran tersebut.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, karena saya terlilit hutang yang cukup banyak dan sudah jatuh tempo. Kalau tidak saya ambil rumah saya akan disegel," ujarnya, Kamis (07/03/2024).