TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edarkan Narkoba, Polisi di Tulungagung Resmi Dipecat

Polres gelar upacara PTDH

Kompas.com

Tulungagung, IDN Times - Terjerat kasus peredaran sabu, seorang anggota Polres Tulungagung resmi dipecat. Proses pemberhentian ini dilakukan melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Anggota tersebut adalah Aiptu Udi Cahyono dengan NRP 72100163 dengan jabatan terakhir sebagai Bintara Samapta Polres Tulungagung.

1. Upacara dipimpin Kapolres

Upacara PTDH di halaman Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, upcara PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres Tulungagung dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi. "Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir. Dan digantikan dengan fotonya yang dicoret oleh kapolres," ujarnya, Senin (01/04/2024).

Baca Juga: Melihat Serunya Lomba Hias Telur Paskah di Tulungagung

2. Divonis 4 tahun atas perbuatannya

Upacara PTDH di halaman Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Proses hukum yang menjerat Aiptu Udi Cahyono cukup panjang. Bermula pada 23 Agustus 2022 setelah penyidik berhasil mengungkapnya dalam kasus peredaran Narkoba. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 29 November 2022, Aiptu Udi Cahyono divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Prosesnya memang panjang. Mulai dari sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung hingga sidang etik internal kepolisian," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya