Dispendukcapil Tulungagung Cabut Dokumen 2 WNA Myanmar
Pengungsi Rohingnya masuk DPT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung mencabut dokumen kependudukan milik dua pengungsi Rohingnya. Kedua pengungsi tersebut terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Ngunut dan Besuki. Dispendukcapil juga sudah mengusulkan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menghapus data keduanya. Hal ini dikarenakan yang dapat menghapus data adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri.
1. Cabut KK dan Akta kelahiran anak
Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani mengatakan, usai mendapatkan informasi pihaknya langsung mengambil langkah dengan mendatangi kedua warga negara Myanmar ini. Mereka mencabut dokumen kependudukan berupa KK dan akta lahir anak. Untuk KTP elektronik, sudah diamankan oleh pihak Imigrasi.
"Yang kita cabut dokumennya berupa KK dan akta kelahiran anak salah satu pengungsi Rohingnya," ujarnya, Rabu (10/1/2023).
Baca Juga: KPU Tulungagung Pastikan WNA Myanmar Masuk DPT Dicoret