3 Narapidana Korupsi di Lapas Tulungagung Dapat Remisi Idul Fitri
Ratusan narapidana dapat remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Sebanyak 3 narapidana di Lapas klas II B Tulungagung bebas langsung usai menerima remisi Idul Fitri tahun ini. Mereka masuk kategori penerima Remisi Khusus (RK) 2 . Selain itu tiga narapidana kasus korupsi juga mendapatkan remisi. Mereka menerima remisi sebanyak 1 bulan.
1. Penerima remisi sesuai dengan usulan
Kalapas Tulungagung R Budiman P Kusumah mengatakan tahun ini total terdapat 369 warga binaan yang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri. Jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan yang diusulkan. Dari jumlah ini sebanyak 3 warga binaan langsung bebas karena masuk kategori penerima RK 2. Mereka yang bebas ini merupakan narapidana kasus pidana umum.
"Remisi Idul Fitri adalah remisi khusus hari besar keagamaan yang diperoleh warga binaan yang beragama Islam, " ujarnya, Rabu (10/4/2024).
Baca Juga: Angka Kematian DBD di Tulungagung Duduki Peringkat 3 di Jatim