TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman Mati

JPU maksimalkan tuntutan

Suasana sidang pembacaan tuntutan di PN Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Persidangan kasus pembunuhan pasutri asal kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu dengan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dalam kasus ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Tuntutan ini sesuai dengan pasal yang didakwakan.

1. Tuntutan sesuai pasal yang didakwakan

Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Sayekti mengatakan, tuntutan ini sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 junto pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Glowoh.

"Kami hari ini membacakan tuntutan sidang pembunuhan pasutri asal Ngantru, terdakwa kita tuntut pidana mati," ujarnya, Rabu (17/01/2024).

Baca Juga: Dispendukcapil Tulungagung Cabut Dokumen 2 WNA Myanmar

2. Beberapa hal memberatkan terdakwa

Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Amri merinci, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Seperti perbuatan tersangka yang meresahkan masyarakat, kemudian aksi pembunuhan yang sadis dan menyisakan luka mendalam pada keluarga korban. Selain itu hal lain yang memberatkan adalah keluarga korban yang tidak memaafkan perbuatan terdakwa atas meninggalnya pasangan suami istri itu, apalagi selama dalam persidangan, terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikkan keterangan. Pihaknya memastikan, tuntutan yang disampaikan kepada terdakwa ini sesuai bukti dan fakta persidangan yang ada.

"Terdakwa ini juga pernah dipenjara karena kasus kekerasan," jelasnya.

3. Kuasa hukum yakini pembunuhan bukan direncana

Suasana sidang pembacaan tuntutan di PN Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Apriliyawan Adi menilai tuntutan ini sangat jauh dari fakta persidangan. Mereka meyakini bahwa pembunuhan ini dilakukan secara spontan. Tuntutan yang diajukan oleh JPU dinilai hanya berdasarkan BAP saja dan mengesampingkan fakta persidangan. Fakta pembunuhan dilakukan secara spontan. "Kami meyakini pembunuhan bukan terencana dan bersifat spontan,". pungkasnya.

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya