Pembunuh Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman Mati
JPU maksimalkan tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Persidangan kasus pembunuhan pasutri asal kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu dengan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dalam kasus ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Tuntutan ini sesuai dengan pasal yang didakwakan.
1. Tuntutan sesuai pasal yang didakwakan
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Sayekti mengatakan, tuntutan ini sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 junto pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Glowoh.
"Kami hari ini membacakan tuntutan sidang pembunuhan pasutri asal Ngantru, terdakwa kita tuntut pidana mati," ujarnya, Rabu (17/01/2024).
Baca Juga: Dispendukcapil Tulungagung Cabut Dokumen 2 WNA Myanmar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.