TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni

Sudah ikrar setia NKRI

Lapas Klas 2b Tulungagung

Tulungagung, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II b Tulungagung, resmi bebas. Narapidana berinisial WD ini bebas murni setelah menjalani hukuman pidana selama 3 bulan. Narapidana tersebut juga sudah menjalani program deradikalisasi dan mengucapkan ikrar setia NKRI pada bulan Februari lalu.

1. Pindahan dari Rutan Klas 1 Depok

Napiter di Lapas Tulungagung saat bebas murni. IDN Times/ istimewa

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman P Kusumah mengatakan narapidana ini bebas kemarin. WD bebas secara murni setelah menjalani pidana selama 3 tahun. Sebelumnya WD merupakan warga binaan di Rutan Klas 1 Depok dan dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada bulan Desember lalu.

"Statusnya disini pindahan dari Rutan Klas 1 Depok, yang bersangkutan dipindahkan kesini bulan Desember 2023," ujarnya, Rabu (20/03/2024).

Baca Juga: Tiga Napiter di Lapas Kediri Nyatakan Ikrar Setia NKRI

2. Terima remisi susulan 3 bulan

Narapidana kasus terorisme di Lapas Tulungagung saat ikrar setia NKRI.IDN Times/ istimewa

WD diketahui merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan. Hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun. Selama menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung, WD tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan sehingga mendapatkan remisi susulan sebanyak 3 bulan. Selain itu WD juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas.

"Selama menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung WD aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan kepribadian serta deradikalisasi di Lapas Tulungagung," tuturnya.

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya