Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni
Sudah ikrar setia NKRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II b Tulungagung, resmi bebas. Narapidana berinisial WD ini bebas murni setelah menjalani hukuman pidana selama 3 bulan. Narapidana tersebut juga sudah menjalani program deradikalisasi dan mengucapkan ikrar setia NKRI pada bulan Februari lalu.
1. Pindahan dari Rutan Klas 1 Depok
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman P Kusumah mengatakan narapidana ini bebas kemarin. WD bebas secara murni setelah menjalani pidana selama 3 tahun. Sebelumnya WD merupakan warga binaan di Rutan Klas 1 Depok dan dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada bulan Desember lalu.
"Statusnya disini pindahan dari Rutan Klas 1 Depok, yang bersangkutan dipindahkan kesini bulan Desember 2023," ujarnya, Rabu (20/03/2024).
Baca Juga: Tiga Napiter di Lapas Kediri Nyatakan Ikrar Setia NKRI
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.