Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gamelan
Rugikan negara Rp600 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapakan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di sekolah. Kedua tersangka merupakan PPK sekaligus ASN di Pemkab Tulungagung berinisal H dan kontraktor berinisal Z. Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kasus tersebut menyebebkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
1. Tersangka merupakan PPK dan penyedia jasa
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan H selaku ASN dan PPK serta Z selaku kontraktor sebagai tersangka pengadaan gamelan di 32 sekolah. Mereka menemukan ada ketidaksesuaian saat proses pengadaan dan spek gamelan yang dikirim. "Tersangka H melanggar proses penyusunan pengadaan sedangkan tersangka Z melanggar terkait spek gamelan," ujarnya, Sabtu (22/07/2023).
Baca Juga: Viral Harga Seragam Mahal, Ini Penjelasan Pihak Sekolah di Tulungagung
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.