Overstay, Imigrasi Blitar Deportasi Remaja Asal Singapura
Masuk Indonesia sejak tahun 2013
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang remaja berkewarganegaraan Singapura. Remaja berinisial IJ (19) ini sudah 10 tahun tinggal di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan, remaja ini masuk menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013.
1. Datang bersama orangtuanya, ayah WNA dan ibu WNI
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan IJ datang ke Indonesia bersama kedua orang tuanya. Ayah IJ diketahui merupakan warga negara Singapura sedangkan ibunya WNI. Berdasarkan data IJ diketahui lahir pada 2005 dan di akhir tahun 2013 masuk ke Indonesia.
"Yang bersangkutan datang bersama ayahnya yang merupakan WNA dan ibunya WNI," ujarnya, Jumat (26/04/2024).
Baca Juga: Prostitusi Online di Kota Blitar Dibongkar Polisi, Ada 7 Tersangka
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.