Diduga Gelapkan Mobil, Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan
Jual mobil tanpa sepengatahuan leasing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung ditahan karena terjerat kasus penggelapan mobil. ASN berinisal SA tersebut diketahui menjual mobil yang dikreditnya tanpa sepengatahuan pihak leasing.
Selama proses penyidikan berlangsung, SA menjadi tahanan kota. Namun saat dilakukan pelimpahan tahap kedua, pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat menetapkan SA ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.
1. Beli mobil baru pada Desember 2022
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan kasus ini limpahan dari Polres Tulungagung. Kasus bermula saat SA membeli mobil pada Desember 2022 lalu. Saat itu tersangka datang ke salah satu dealer di Tulungagung membeli mobil Avanza Velos dengan kredit melalui sebuah perusahaan pembiayaan.
Ada pun harga mobil yang dibeli tersangka mencapai Rp321.683.000. Tersangka juga telah menyerahkan uang muka pembelian sebesar Rp74 juta. Kekurangannya dicicil sebesar Rp5,3 juta per bulan yang dibayar selama 60 bulan.
"Pembelian mobil ini dilakukan pada bulan Desember 2022 lalu," ujarnya, Minggu (16/06/2024).
Baca Juga: Jemaah Masjid Al Hikmah Surabaya Salat Idul Adha Hari Ini
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.