TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan

Jual mobil tanpa sepengatahuan leasing

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung ditahan karena terjerat kasus penggelapan mobil. ASN berinisal SA tersebut diketahui menjual mobil yang dikreditnya tanpa sepengatahuan pihak leasing.

Selama proses penyidikan berlangsung, SA menjadi tahanan kota. Namun saat dilakukan pelimpahan tahap kedua, pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat menetapkan SA ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.

1. Beli mobil baru pada Desember 2022

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan kasus ini limpahan dari Polres Tulungagung. Kasus bermula saat SA membeli mobil pada Desember 2022 lalu. Saat itu tersangka datang ke salah satu dealer di Tulungagung membeli mobil Avanza Velos dengan kredit melalui sebuah perusahaan pembiayaan.

Ada pun harga mobil yang dibeli tersangka mencapai Rp321.683.000. Tersangka juga telah menyerahkan uang muka pembelian sebesar Rp74 juta. Kekurangannya dicicil sebesar Rp5,3 juta per bulan yang dibayar selama 60 bulan.

"Pembelian mobil ini dilakukan pada bulan Desember 2022 lalu," ujarnya, Minggu (16/06/2024).

Baca Juga: Jemaah Masjid Al Hikmah Surabaya Salat Idul Adha Hari Ini

2. Bayar angsuran 3 kali, mobil dijual ke pihak lain

Setelah menerima mobil, tersangka sempat membayar angsuran sebanyak 3 kali. Namun setelah itu, tersangka tidak pernah lagi menyetorkan angsuran. Pihak lesing mendatangi rumah tersangka untuk meminta kejelasan.

Ternyata diketahui mobil tersebut telah dialihkan tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan pada 19 Mei 2023. Tapi keberadaan mobil tersebut masih belum ditemukan, karena GPS yang terpasang telah dilepas. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"SA dijerat dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," terangnya.

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya