2 ASN Pemkab Tulungagung Terlibat Narkoba Tidak Dipecat
Hanya dicopot jabatannya dan teguran keras
Tulungagung, IDN Times - Pemkab Tulungagung memberikan sanksi berat terhadap dua oknum ASN di Dinas Kesehatan yang tertangkap saat konsumsi narkoba. Kedua oknum ASN ini berinisial HP (42) dan AM (29). HP sendiri diketahui menjabat sebagai Subbag Keuangan sedangkan AM merupakan ASN dengan status PPPK yang baru dilantik. Meskipun mendapatkan sanksi berat namun keduanya tidak dipecat.
1. Keduanya direkomendasikan rehabilitasi
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, pihaknya telah menerima surat hasil pemeriksaan dari Tim Asessment Terpadu (TAT) BNN terkait penangkapan kedua oknum tersebut. Berdasarkan hasil asessment, keduanya akan menjalani rehablitasi di klinik BNNK Tulungagung.
"Surat hasil asessment telah keluar dan sudah disampaikan kepada BNNK Tulungagung, Inpektorat, Dinkes dan Sekda Tulungagung, kedua pegawai ini direkomendasikan untuk rehabilitasi," ujarnya, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Dua Oknum ASN di Tulungagung Jalani Rehabilitasi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.