Tapera Ditolak, Pj Gubernur Jatim Sebut Masih Dievaluasi
Mekanismenya memberatkan gak sih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak mendapatkan penolakan dari pekerja maupun buruh. Skema yang ditetapkan dinilai memberatkan buruh. Yakni besaran simpanan peserta 3 persen dari gaji atau upah untuk yang berstatus Peserta Pekerja maupun Peserta Pekerja Mandiri.
Khusus Peserta Pekerja, rincian yang harus dibayarkan terdiri dari 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen sisanya oleh pekerja. Sedangkan peserta pekerja mandiri wajib membayar seluruhnya. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
1. Pj Gubernur Jatim anggap program bagus tapi mekanismenya perlu evaluasi
Penolakan itu pun ditanggapi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono. Ia menilai kalau sebenarnya kebijakan atau program ini bagus bagi pekerja. Namun mekanismenya yang mendapat penolakan.
"Itu kebijakan pusat ya, kan kita sedang menunggu ya bagaimana plus minusnya tentu kan dievaluasi kembali, tentu pada prinsipnya semua orang mau pekerja apapun butuh rumah," ujarnya saat ditemui di Surabaya, Rabu (3/7/2024).
"Hanya mekanisme saja, mungkin yang perlu diperhatikan yang sudah punya rumah, itu yang menjadi masalah sebetulnya. Kalau yang belum punya rumah ya bagus sekali, kapan kita bisa nyicil rumah kalau kita nggak ada pemaksaan gitu ya maksudnya sesuatu yang harus wajib begitu," tambah Adhy.
Baca Juga: Tapera Jadi Beban Baru Bagi Gen Z di Magetan