PPKM Darurat, 4 Rusunawa Milik Pemprov Jatim Digratiskan 2 Bulan
Pembebasan biaya capai Rp446 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali digratiskan selama bulan Juli dan Agustus 2021. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun empat rusunawa milik Pemprov Jatim yang digratiskan, antara lain Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. Keempat rusunawa itu memiliki total hunian sebanyak 867 unit.
“Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Kota Malang Pinjam Rusunawa UB untuk Safe House Pasien COVID-19
1. Perlu diambil kebijakan karena dampak pandemik dan PPKM Darurat
Mantan Menteri Sosial itu menambahkan, kebijakan ini sangat perlu diambil. Pasalnya, dampak pandemik COVID-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Adanya kebijakan PPKM Darurat, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni rusunawa.
“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran COVID-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemik segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut,” kata Khofifah.
Baca Juga: Bansos Tak Merata, Warga Syiah di Rusun Jemundo Hanya Dapat 30 Bungkus