TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat, 4 Rusunawa Milik Pemprov Jatim Digratiskan 2 Bulan

Pembebasan biaya capai Rp446 juta

Pilkada 2018 Surabaya Rusun Jemundo, Sidoarjo. IDN Times/Reza Iqbal

Surabaya, IDN Times - Empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali digratiskan selama bulan Juli dan Agustus 2021. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun empat rusunawa milik Pemprov Jatim yang digratiskan, antara lain Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. Keempat rusunawa itu memiliki total hunian sebanyak 867 unit.

“Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Kota Malang Pinjam Rusunawa UB untuk Safe House Pasien COVID-19

1. Perlu diambil kebijakan karena dampak pandemik dan PPKM Darurat

IDN Times/Fitria Madia

Mantan Menteri Sosial itu menambahkan, kebijakan ini sangat perlu diambil. Pasalnya, dampak pandemik COVID-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Adanya kebijakan PPKM Darurat,  tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni rusunawa.

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta  menekan penyebaran COVID-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemik segera berhenti  dan  tidak terus berlarut-larut,” kata Khofifah.

2. Pembebasan biaya capai Rp446 juta

Rusunawa Jemundo. Tempat tinggal pengungsi Syiah Sampang. IDN Times/Vanny El Rahman

Berdasarkan data dari PU Cipta Karya Provinsi Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.

Untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp16.700.000.

Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp17.420.000. Terakhir, Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp120.900.000.

Baca Juga: Bansos Tak Merata, Warga Syiah di Rusun Jemundo Hanya Dapat 30 Bungkus

Berita Terkini Lainnya