TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MSAT Berpotensi Dapat Hukuman Maksimal

Predator anak masih bisa dituntut hukuman mati

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

Surabaya, IDN Times - Tersangka pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) kawasan Ploso, Jombang, berinisial MSAT (42) hanya akan didakwa dengan tiga pasal alternatif. Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya dia akan diberi hukuman maksimum, berupa penjara seumur hidup atau kebiri kimia.

Baca Juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Pemerintah Setengah Hati?

1. Fakta persidangan menentukan pasal tambahan seperti kebiri kimia

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Potensi hukuman tersebut dibeberkan oleh Praktisi Hukum dan Perlindungan Anak sekaligus Direktur Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Tisat Afriyandi. Dia menyebut kalau masih ada celah bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pasal tambahan di luar pasal alternatif ketika terungkap sejumlah fakta di dalam persidangan MSAT.

"Jaksa nanti bisa merumuskan di tuntutan terkait adanya hukuman tambahan. Di tuntutan bisa dimasukkan hukuman tambahan seperti kebiri kimia atau mungkin bisa dituntut maksimal ditambah sepertiga dari pasal yang didakwakan," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (12/7/2022).

2. Jika tak ada pasal tambahan, pasal alternatif bisa dimaksimalkan dengan tambahan sepertiga dari hukuman

Ilustrasi

Sepertiga dari pasal yang dimaksud Tisat ialah tiga pasal alternatif Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan ancaman penjara 12 tahun atau 289 KUHP tentang Pencabulan ancaman 9 tahun atau 294 KUHP tentang Pencabulan Anak ancaman 7 tahun. Ketiganya diikuti juncto Pasal 65 KUHP.

"Yang paling besar 285 KUHP ancamannya 12 tahun penjara. Jika dimaksimalkan dengan juncto-nya dipakai itu ditambah sepertiga, kalau itu terbukti perbuatan dilakukan lebih dari satu kali. Maka sepertiga dari 12 tahun itu empat tahun, ditambahkan jadi 16 tahun," kata dia.

Baca Juga: MSAT Bakal Didakwa 3 Pasal Alternatif dalam Kasus Asusila

Berita Terkini Lainnya