MSAT Berpotensi Dapat Hukuman Maksimal
Predator anak masih bisa dituntut hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) kawasan Ploso, Jombang, berinisial MSAT (42) hanya akan didakwa dengan tiga pasal alternatif. Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya dia akan diberi hukuman maksimum, berupa penjara seumur hidup atau kebiri kimia.
Baca Juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Pemerintah Setengah Hati?
1. Fakta persidangan menentukan pasal tambahan seperti kebiri kimia
Potensi hukuman tersebut dibeberkan oleh Praktisi Hukum dan Perlindungan Anak sekaligus Direktur Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Tisat Afriyandi. Dia menyebut kalau masih ada celah bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pasal tambahan di luar pasal alternatif ketika terungkap sejumlah fakta di dalam persidangan MSAT.
"Jaksa nanti bisa merumuskan di tuntutan terkait adanya hukuman tambahan. Di tuntutan bisa dimasukkan hukuman tambahan seperti kebiri kimia atau mungkin bisa dituntut maksimal ditambah sepertiga dari pasal yang didakwakan," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (12/7/2022).
Baca Juga: MSAT Bakal Didakwa 3 Pasal Alternatif dalam Kasus Asusila