TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban SPI Diadukan Gara-gara Berhijab, Komnas PA Akan Gandeng NU

Pengadu sebut non muslim tak seharusnya pakai hijab

Kopenima saat bikin aduan di SPKT Polda Jatim, Senin (29/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Dua korban Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial S dan J diadukan Komite Anti Penista Agama (Kopenima) ke Polda Jawa Timur (Jatim). Keduanya dianggap menodai agama karena mengenakan pakaian syar'i saat tampil di stasiun televisi dan YouTube. Aduan ini pun akan dihadapi oleh Komnas Perlindungan Anak (PA) selaku pendamping korban. Bahkan, Komnas PA akan menggandeng Nahdlatul Ulama (NU).

1. Anggap hijab sebagai simbol agama

Kopenima saat bikin aduan di SPKT Polda Jatim, Senin (29/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam aduannya, pihak Kopenima mengakui kalau memang tidak ada larangan bagi orang untuk mengenakan hijab. Siapa saja bisa menggunakannya. Nonmuslim sekalipun bebas mengenakan hijab. Sebab hijab adalah busana. Namun mereka berpendapat kalau hijab juga simbol agama.

Pihak Kopinema pun mempermasalahkan karena mengetahui kalau kedua korban itu merupakan nonmuslim. "Ini patut diusut niat S dan J mengenakan hijab yang terekam dalam tayangan televisi hingga YouTube. Apakah mereka ingin menyembunyikan jati diri selaku korban?," tanya salah satu pelapor, Tjetjep Muhammad Yasen, usai membuat pengaduan di SPKT Polda Jatim, Senin (29/8/2022).

"Kalau itu niatnya sangat tidak beralasan. Untuk menyembunyikan jati diri bisa saja keduanya menggunakan topi dan masker. Toh, ada momen lain keduanya tidak menggunakan hijab alias hanya pakai masker dan topi," dia melanjutkan.

Baca Juga: Korban Eksploitasi Ekonomi di SPI Batu Jadi 14 Orang

2. Curigai ada peran Komnas PA di balik pemilihan pakaian

Kopenima saat bikin aduan di SPKT Polda Jatim, Senin (29/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Yasin--sapaan karibnya- juga menyoroti sikap Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang dalam beberapa konferensi pers mendampingi kedua korban, yang saat itu juga mengenakan hijab syar'i. "Nah, ini juga patut diusut apakah niat S dan J mengenakan hijab atas kemauan sendiri atau dorongan dari pihak lain. Jika terbukti ada pihak lain terlibat dalam 'pembangunan opini berhijab', maka hal ini tidak boleh dibiarkan," kata dia.

"Kami mendukung S dan J mencari keadilan dengan seadil-adilnya atas kasus yang dialaminya. Kami juga mengutuk pelaku kekerasaan seksual jika terbukti melakukan sebagaimana yang dituduhkan. Tapi kami juga mengutuk simbol-simbol agama dipakai sebagai alat kebohongan," imbuhnya.

Dalam aduannya, Kopenima menyampaikan ada dua pasal. "Sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkap Yasin.

"Kemudian pasal 156 a KUHP: a yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," tambah dia.

Baca Juga: SPI Gandeng Kak Seto, Arist Minta Tak Abaikan Laporan Korban

Berita Terkini Lainnya