Kasus MeMiles, Tangan Kanan Direktur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tugasnya melaporkan data member, hitung omset dan distribusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Usai menangkap dan menahan tersangka baru kasus investasi bodong MeMiles, Sri Wiwit, Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan fakta baru. Ia merupakan tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan atau Sanjay yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
1. Tugasnya melaporkan data member, hitung omset dan distribusi reward
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan Sri Wiwit acap kali melaporkan hasil data member kepada Sanjay. Ia juga ikut menghitung omset serta mendistribusikan reward bagi para member MeMiles. Tapi penentuan reward tetap jadi kewenangan Sanjay.
"Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapatkan reward," katanya.
"Kamal, direktur utama (yang menentukan siapa mendapat reward). Kalau yang mendistribusikan reward ini si SW," imbuh Gidion.
Baca Juga: Ratusan Korban MeMiles Sudah Melapor ke Polda Jatim
Baca Juga: Kasus MeMiles, Kapolda Sebut Ada Keluarga Cendana yang Ikut Investasi