Jual Barang Sitaan, Anggota Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka
Kini ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus penjualan barang bukti milik Satpol PP Kota Surabaya. Seorang tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Surabaya berinisial F.
1. Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Juli 2022
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi membenarkan bahwa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan oknum Satpol PP berinisial F ssbagai tersangka tindak pidana korupsi dengan cara menjual barang sitaan. Penetapan tersangka ini diterbitkan pada Rabu (13/7/2022).
"Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Kejari Ikut Turun Tangan
Baca Juga: Sudah Sebulan Disidik, Kasus Satpol PP Surabaya Belum Ada Tersangka