TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri dan Adik Ipar Korban Jadi Tersangka Ledakan Bom Ikan Pasuruan

Mereka ikut meracik bom bondet

Polres Pasuruan rilis tersangka baru kasus bondet. Dok. Humas Polres Pasuruan.

Pasuruan, IDN Times - Dua tersangka baru ditetapkan oleh Polres Pasuruan dalam kasus ledakan bom ikan atau bondet yang menewaskan dua orang di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan. Mereka ialah IF dan AR. Diketahui IF merupakan istri dari Abdul Hofar yang juga tewas dalam ledakan. Sementara adalah adik ipar Hofar. Hofar dan anaknya, Mat Sodiq yang tewas juga sudah ditetaplam sebagai tersangka.

1. IF dan AR ketahuan ikut bantu bikin bondet

Polres Pasuruan rilis tersangka baru kasus bondet. Dok. Humas Polres Pasuruan.

Ditetapkannya IF sebagai tersangka ini lantaran terbukti ikut sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.

"Sampai saat ini kita tetapkan 4 orang tersangka. Dua orang yang meninggal di lokasi kejadian, dan dua lagi yakni IF dan AR," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Arman, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Ledakan Pasuruan, Dua Korban Tewas Jadi Tersangka

2. Motif pembuatan bondet untuk urusan ekonomi

Polres Pasuruan rilis tersangka baru kasus bondet. Dok. Humas Polres Pasuruan.

Selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terlebih untuk menyembunyikan aktifitas dalam merakit bom ikan, agar tak diketahui tetangga yang lain. Motifnya klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Mereka mengaku untuk disiapkan berburu ikan dan dijual karena urusan ekonomi," katanya.

Baca Juga: Luka Bakar hingga Berujung Maut, 8 Ledakan Bom Bondet di Pasuruan

Berita Terkini Lainnya