Istri dan Adik Ipar Korban Jadi Tersangka Ledakan Bom Ikan Pasuruan
Mereka ikut meracik bom bondet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pasuruan, IDN Times - Dua tersangka baru ditetapkan oleh Polres Pasuruan dalam kasus ledakan bom ikan atau bondet yang menewaskan dua orang di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan. Mereka ialah IF dan AR. Diketahui IF merupakan istri dari Abdul Hofar yang juga tewas dalam ledakan. Sementara adalah adik ipar Hofar. Hofar dan anaknya, Mat Sodiq yang tewas juga sudah ditetaplam sebagai tersangka.
1. IF dan AR ketahuan ikut bantu bikin bondet
Ditetapkannya IF sebagai tersangka ini lantaran terbukti ikut sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
"Sampai saat ini kita tetapkan 4 orang tersangka. Dua orang yang meninggal di lokasi kejadian, dan dua lagi yakni IF dan AR," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Arman, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Ledakan Pasuruan, Dua Korban Tewas Jadi Tersangka
Baca Juga: Luka Bakar hingga Berujung Maut, 8 Ledakan Bom Bondet di Pasuruan