Eks Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara, Kasus Ini Loh!
Korupsi apa ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/5/2022). Hasil putusan menyebut bahwa Budi divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
1. Budi terbukti bersalah sesuai dakwaan
Majelis hakim menilai bahwa Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016. Terdakwa memenuhi Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Hakim Marper Pandiangan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Ekspor CPO, MAKI Harap Mendag Hadiri Panggilan Kejagung