ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita. "Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata dia.
Atas putusan tersebut, terdakwa Budi pun langsung menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," katanya melalui teleconference. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun turut menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Padahal putusan sesuai dengan tuntutan.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar.