Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022, Surabaya Tertinggi!
Gajine gawe opo rek?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.
1. Surabaya jadi yang tertinggi kenaikannya
Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times, UMK Surabaya 2022 masih menjadi yang tertinggi daripada 37 kabupaten/kota lainnya. Tahun ini UMK Surabaya Rp4.300.479,19. Sedangkan tahun depan Rp4.375.479,19. Data ini dibenarkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto.
"Betul (sesuai Keputusan Gubernur terbaru),"ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021
Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021