Catat! Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh dari Daop 8 Surabaya
...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Isinya berupa pengetatan hingga pelarangan mudik mulai 22 April-24 Mei 2021. Meski begitu, KAI Daop 8 Surabaya belum mengeluarkan larangan kereta api jarak jauh.
Baca Juga: PT KAI Naikan Tarif Tes GeNose C19 Jadi Rp30.000 Mulai 20 Maret
1. Peniadaan kereta api jarak jauh mulai 5 Mei
Manajer Humas KAI Daop 8, Luqman Arif menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan pedoman SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. Serta SE Kemenhub No 35 Tahun 2021.
"Untuk pemesanan tiket KA penumpang jarak jauh hanya sampai 5 Mei 2021 dan selama tanggal tersebut, PT KAI Daop 8 tidak mengoperasikan KA jarak jauhnya. Untuk perjalanan KA lokal, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait," ujarnya tertulis, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Operasikan Kereta Api Baru Relasi Surabaya-Malang