Bisnis Judi Online, Tujuh WN Tiongkok Dibekuk Polda Jatim
Mereka punya ijin visa wisatawan doang!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik judi online di Surabaya. Kali ini tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengatakan tujuh warga Tiongkok itu terdiri satu wanita dan enam pria. Mereka bertujuh berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ dan GG.
"Tujuh tersangka ditangkap 14 November 2018 di Surabaya. Dari laporan masyarakat, WN Tiongkok itu melaksanakan kegiatan pembelian beberapa barang elektronik untuk kegiatan judi," ujarnya, Senin (24/12).
1. Modusnya lakukan judi di laman online, mereka punya visa wisatawan
Mendapat laporan itu, Polda Jatim menggandeng imigrasi untuk menelusuri identitas ketujuh tersangka. Hasilnya, mereka hanya mempunyai visa untuk kunjungan wisata.
Adapun modus operandi yang dipakai tersangka adalah melakukan judi di laman http://aaa.pcddvip.net:8001/admin dengan mencari pelanggan melalui permainan berbahasa Tiongkok.
"Apabila ada teman yang tertarik dan suka, mereka berteman kemudian diajak untuk masuk laman dan memutar uang di dalam media daring itu," kata Arman.