13.618 Napi Diusulkan Remisi, Ada Koruptor Kasus P2SEM
Remisi yang diusulkan antara satu sampai enam bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 13.618 narapidana (napi) di 39 lapas/rutan Jawa Timur (Jatim) diusulkan mendapatkan remisi umum jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Remisi yang diusulkan antara satu sampai enam bulan. Tapi, dalam usulan itu ada napi tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapat remisi.
Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Korupsi P2SEM Meninggal di Lapas Porong
1. Remisi diusulkan untuk napi kriminal khusus, narkotika, terorisme hingga korupsi
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Krismono mengatakan, usulan remisi terbanyak untuk perkara kriminal khusus, yakni 5.289 napi. Kemudian, kasus narkotika sebanyak 5.263 napi dan 20 napi kasus tipikor. “Ada tiga orang WBP (Warga Binaan Khusus) kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana,” ujarnya tertulis, Rabu (11/8/2021).
Lapas I Malang menjadi penyumbang terbanyak napi yang diusulkan mendapat remisi, ada 1.416 napi. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.367 napi dan Lapas IIA Pamekasan dengan 699 napi. “Paling banyak memang lapas, karena di rutan, mayoritas statusnya masih sebagai tahanan, sehingga belum memenuhi syarat,” katanya.