Terkait PTM, Khofifah: Sekarang Orangtua yang Menentukan
Untuk wilayah level 2 PPKM, PTM maksimal 50 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka 100 persen. Hal itu setelah mulai muncul banyak kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. Hal itu kemudian membuat pemerintah melalui Mendikbud mengeluarkan SE Nomor 2 tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 2 bulan 2 tahun 2022. SE tersebut berisi tentang diskresi atas SKB 4 menteri terkait PTM.
1. Orang tua yang menentukan anak boleh PTM atau tidak
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai meninjau kesiapan RSL Idjen Boulevard, Sabtu (5/2/2022). Ia menyebut bahwa setelah keluarnya SE tersebut maka untuk PTM berikutnya harus berdasarkan persetujuan orangtua wali. Tidak seperti sebelumnya yakni SKB 4 menteri yang sifatnya wajib melakukan PTM.
"Jadi setelah ada SE tersebut sekarang orang tua siswa yang akan menentukan anaknya akan diizinkan masuk PTM, atau anaknya hanya boleh mengikuti pendidikan secara PJJ," paparnya.