TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tergiur Keuntungan Besar, Nelayan di Malang Jual Benur Ilegal  

Bisa raup keuntungan hingga Rp5 juta sekali transaksi

Dua tersangka saat memberikan keterangan kepada polisi. Dok/istimewa

Malang, IDN Times  - Dua orang nelayan bernama Adi Kuswoyo dan Didik Darmaji terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Polres Malang. Nelayan yang berasal dari Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang itu ditangkap lantaran terlibat dalam jual beli benih lobster atau benur secara ilegal. Keduanya melakukan aksi tersebut lantaran tergiur keuntungan yang menggiurkan. 

1. Keuntungan bisa sampai Rp5 juta

Dua tersangka penjual benih lobster ilegal saat berada di Polres Malang. Dok/istimewa

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan bahwa kedua
tersangka bisa mengirim hingga 2.500 ekor bibit lobster. Dari penjualan tersebut, mereka  meraup keuntungan hingga Rp5 juta. Harga satu ekor benih lobster pasir adalah Rp 14 ribu. Sementara untuk jenis lobster mutiara seharga Rp16 ribu.

"Keuntungan satu ekor lobster mutiara dan pasir mencapai Rp2.000. Kalau ditotal dalam sekali transaksi keuntungan bisa mencapai Rp5 juta. Satu bulan ini yang bersangkutan sudah dua kali menjual," tuturnya Selasa (15/2/2022). 

Baca Juga: Dua Penyelundup 79 Ribu Benur Dibekuk

2. Faktor ekonomi jadi penyebab

Dua tersangka saat memberikan keterangan kepada polisi. Dok/istimewa

Lebih jauh, Donny menyebut bahwa dua pelaku tersebut mengakui bahwa faktor hasil tangkapan ikan yang rendah menjadi pemicu keduanya nekat menjual benih lobster. Dalam beberapa waktu terakhir, cuaca memang sedang tak bersahabat. Hal itu juga yang membuat penghasilan nelayan juga menurun karena hasil tangkapan minim. 

"Musim sekarang, tangkapan ikan sedang tidak bagus. Jadi mereka mencoba cara lain. Untuk benihnya mereka dapat dari nelayan juga," imbuhnya. 

Baca Juga: Kirim 38.400 Benur, 2 Kurir Dibekuk di Probolinggo

Berita Terkini Lainnya