Tergiur Keuntungan Besar, Nelayan di Malang Jual Benur Ilegal
Bisa raup keuntungan hingga Rp5 juta sekali transaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Dua orang nelayan bernama Adi Kuswoyo dan Didik Darmaji terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Polres Malang. Nelayan yang berasal dari Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang itu ditangkap lantaran terlibat dalam jual beli benih lobster atau benur secara ilegal. Keduanya melakukan aksi tersebut lantaran tergiur keuntungan yang menggiurkan.
1. Keuntungan bisa sampai Rp5 juta
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan bahwa kedua
tersangka bisa mengirim hingga 2.500 ekor bibit lobster. Dari penjualan tersebut, mereka meraup keuntungan hingga Rp5 juta. Harga satu ekor benih lobster pasir adalah Rp 14 ribu. Sementara untuk jenis lobster mutiara seharga Rp16 ribu.
"Keuntungan satu ekor lobster mutiara dan pasir mencapai Rp2.000. Kalau ditotal dalam sekali transaksi keuntungan bisa mencapai Rp5 juta. Satu bulan ini yang bersangkutan sudah dua kali menjual," tuturnya Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Dua Penyelundup 79 Ribu Benur Dibekuk
Baca Juga: Kirim 38.400 Benur, 2 Kurir Dibekuk di Probolinggo