TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Dipenjara 4 Bulan, Ahmad Terbukti Tak Jual Pil Koplo

Mungkinkah salah tangkap?

ilustrasi (Pixabay.com/Tumisu)

Jember, IDN Times – Ahmad, pria asal Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Banyuwangi, akhirnya menghirup udara bebas. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa bandar pil koplo oleh kepolisian setempat. Ahmad sudah dipastikan bebas setelah dinyatakan tidak bersalah.

1. Ahmad sempat ditahan 4 bulan dan denda Rp1 juta

Ilustrasi tahanan yang diborgol. (unsplash.com/4711018)

Pria Alfisol Rahardi, selaku kuasa hukum Ahmad mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan bukti terkait kesalahan Ahmad. Di dalam sebuah persidangan, segala tuduhan terhadap Ahmad tidak dapat dibuktikan. 

Sebelumnya, Ahmad dituntut dua tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 juta. Bahkan, Ahmad juga sudah menjalani masa tahanan selama empat bulan di Lapas Jember. Namun, saat JPU tidak bisa menunjukan bukti bahwa Ahmad bersalah, ia dinyatakan bebas.

“Majelis hakim mungkin sepakat dengan pandangan penasehat hukum, sehingga Ahmad dinyatakan bebas,” kata Pria, Rabu (1/8/2023).

2. Ada banyak kejanggalan saat persidangan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Yosie Martha Disa, kuasa hukum Ahmad lainnya mengungkapkan ada kerumitan untuk menyelesaikan kasus ini. Dia menyebut, ada perbedaan pada nama dakwaan dalam surat keterangan. Selain itu, ia menduga saksi fakta yang dianggap sebagai pembeli pil koplo, merupakan orang yang berbeda.  Mengingat, saksi tersebut tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

“Terjadi perbedaan nama antara dakwaan dan surat keterangan. Diduga muncul dua orang yang berbeda, bahkan majelis hakim sempat meminta Agus di-video call, tapi jaksa tidak bisa,” sambungnya

Baca Juga: Polisi Tangkap Produsen Pil Koplo Langganan Pelajar di Banyuwangi

Berita Terkini Lainnya