Sudah Dipenjara 4 Bulan, Ahmad Terbukti Tak Jual Pil Koplo
Mungkinkah salah tangkap?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times – Ahmad, pria asal Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Banyuwangi, akhirnya menghirup udara bebas. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa bandar pil koplo oleh kepolisian setempat. Ahmad sudah dipastikan bebas setelah dinyatakan tidak bersalah.
1. Ahmad sempat ditahan 4 bulan dan denda Rp1 juta
Pria Alfisol Rahardi, selaku kuasa hukum Ahmad mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan bukti terkait kesalahan Ahmad. Di dalam sebuah persidangan, segala tuduhan terhadap Ahmad tidak dapat dibuktikan.
Sebelumnya, Ahmad dituntut dua tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 juta. Bahkan, Ahmad juga sudah menjalani masa tahanan selama empat bulan di Lapas Jember. Namun, saat JPU tidak bisa menunjukan bukti bahwa Ahmad bersalah, ia dinyatakan bebas.
“Majelis hakim mungkin sepakat dengan pandangan penasehat hukum, sehingga Ahmad dinyatakan bebas,” kata Pria, Rabu (1/8/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Produsen Pil Koplo Langganan Pelajar di Banyuwangi