Belasan ASN di Lumajang Ajukan Gugatan Cerai
Kesepian menjadi alasan gugat cerai ASN di Lumajang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lumajang, IDN Times - Perceraian, merupakan salah satu fenomena seseorang dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang tidak mengenal batasan profesi. Di Kabupaten Lumajang, belasan Aparat Negeri Sipil (ASN) dilaporkan telah mengajukan gugatan perceraian.
Baca Juga: Semburat, Sejumlah Pemuda Kocar-kacir Dikejar Banjir Lahar Lumajang
1. Tidak semua pengajuan cerai diizinkan
Meskipun dikatakan memiliki stabilitas ekonomi dan akses ke fasilitas sosial yang lebih baik, ASN juga menghadapi tantangan dalam menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Menurut laporan yang diperoleh IDN Times, sedikitnya ada 11 pengajuan izin perceraian yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang.
Menurut Kepala BKD Lumajang, Ahmad Taufik Hidayat, dari 11 gugatan perceraian, sebanyak 7 pengajuan sudah diberikan izin. Jumlah ini terbilang lebih sedikit daripada pengajuan pada tahun 2022 yang mencapai 18 perizinan perceraian ASN.
Menurutnya, meskipun ASN bisa mengajukan izin perceraian, namun tidak serta merta diizinkan begitu saja. Hasilnya, sementara ini dari 11 pengajuan masih menyisakan 3 yang belum realisasi dan 1 penolakan.
"Menurun, namun permohonan cerai masih saja terjadi setiap tahunnya," kata Hidayat, sebagaimana dikutip IDN Times pada Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Alami Hipotermia, Pendaki Gunung Lemongan Lumajang Dievakuasi