6 Narapidana Lapas Banyuwangi Dapat Kado Merdeka di HUT RI
Manfaat besar dari HUT RI sangat terasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Undang-undang telah mengamanatkan kemerdekaan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Di hari peringatan HUT ke-79 RI ini, ada momen kecil kemerdekaan di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Dari ratusan narapidana yang menerima remisi, 6 diantaranya langsung divonis bebas.
1. Tidak semua napi dapat remisi
Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono, mengatakan ada sebanyak 592 narapidana di lapas Banyuwangi yang mendapatkan remisi kali ini. Sejumlah 6 narapidana dari jumlah tersebut mendapatkan keputusan langsung bebas tahanan. Para narapidana tersebut juga mendapatkan SK yang diserahkan oleh Sekda Pemkab Banyuwangi, Mujiono.
“Sebanyak 592 narapidana mendapatkan remisi, 584 diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya, yaitu 8 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi," kata Agus, Sabtu (17/8/2024).
Agus mengatakan bahwa penghuni di Lapas Banyuwangi saat ini berjumlah lebih dari 900 orang. Namun, tidak semua dari mereka dapat diusulkan untuk memperoleh remisi, hanya yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat diusulkan.
“Syarat tersebut diantaranya berstatus sebagai narapidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” urainya.
Baca Juga: Rumah Terbakar Gegara Charge HP, Siswi di Banyuwangi Kritis
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.