TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Narapidana Lapas Banyuwangi Dapat Kado Merdeka di HUT RI

Manfaat besar dari HUT RI sangat terasa

6 narapidana lapas Banyuwangi bebas penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Banyuwangi, IDN Times - Undang-undang telah mengamanatkan kemerdekaan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Di hari peringatan HUT ke-79 RI ini, ada momen kecil kemerdekaan di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Dari ratusan narapidana yang menerima remisi, 6 diantaranya langsung divonis bebas.

1. Tidak semua napi dapat remisi

Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono, mengatakan ada sebanyak 592 narapidana di lapas Banyuwangi yang mendapatkan remisi kali ini. Sejumlah 6 narapidana dari jumlah tersebut mendapatkan keputusan langsung bebas tahanan. Para narapidana tersebut juga mendapatkan SK yang diserahkan oleh Sekda Pemkab Banyuwangi, Mujiono.

“Sebanyak 592 narapidana mendapatkan remisi, 584 diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya, yaitu 8 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi," kata Agus, Sabtu (17/8/2024).

Agus mengatakan bahwa penghuni di Lapas Banyuwangi saat ini berjumlah lebih dari 900 orang. Namun, tidak semua dari mereka dapat diusulkan untuk memperoleh remisi, hanya yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat diusulkan.

“Syarat tersebut diantaranya berstatus sebagai narapidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” urainya.

Baca Juga: Rumah Terbakar Gegara Charge HP, Siswi di Banyuwangi Kritis

2. Satu napi yang seharusnya bebas, terjegal perkara lagi

Agus menjelaskan, dari jumlah 8 narapidana yang habis masa tahanannya, tidak semuanya langsung bebas. Satu orang diantaranya masih harus menjalani subsidair. Sementara satu orang lagi mendapatkan perkara baru. Sehingga hanya 6 orang yang bisa merasakan udara bebas di luar jeruji pada hari kemerdekaan ini.

“Namun yang bisa langsung bebas hanya 6 orang, satu orang masih harus menjalani subsidair dan yang satunya terdapat perkara baru, sehingga belum bisa kami keluarkan hari ini,” terangnya.

Agus merinci, besaran remisi yang diterima bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana. Bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan bagi yang telah menjalai masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 2 bulan.

“Untuk tahun kedua mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan,” terangnya.

Verified Writer

Agung Sedana

Sebagus-bagusnya tulisan, adalah tulisan yang menginspirasi, membangun, dan mengedukasi. Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya