Jual Oplosan BBM Campur Thinner, Dua Pria Jember Ditangkap
Ada satu tersangka lain yang masih buron polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times – Polres Jember menangkap seorang pria berinisial IM (40) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu dan pria berinisal IA (34) warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tak cuma menimbun, mereka juga mengoplosnya dengan cairan pelarut cat alias thinner.
1. Sebanyak 400 liter pertalite ditimbun, sisanya sudah terjual
Kapolres Jember, AKBP M Nurhidayat mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pengungkapan kasus serupa di Kecamatan Kencong. Dari dua tersangka IM dan IA ini, polisi menyita dua unit drum penyimpanan berikut isinya berupa BBM jenis pertalite yang sengaja ditimbun.
"Ada sekitar 400 liter BBM pertalite sebagai barang bukti. Beberapa drum, pompa sedot, selang dan juga mobil operasional penimbunan juga diamankan sebagai barang bukti," kata Nurhidayat, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: Polisi Jember Tangkap Lima Penimbun BBM Bersubsidi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.