Pemkot Malang Berlakukan Aturan Tegas Selama Ramadan 

Yang tak puasa diminta tak makan dan minum secara terbuka

Malang, IDN Times - Jelang Ramadan, pemerintah Kota memberlakukan peraturan tegas. Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang disosialisasikan kepada jajaran tokoh agama dan tokoh masyarakat di hotel Savana Kota Malang, Jumat (3/5/2019). Sejumlah aturan tersebut harus dapat dipenuhi oleh masyarakat muslim maupun non muslim. 

Aturan tersebut dibuat oleh pemkot Malang tujuan untuk membuat Ramadan kali ini bisa lebih terasa dalam kehidupan masyarakat. Terutama bagi mereka yang beragama muslim, sehingga warga masyarakat muslim bisa menjalankan ibadah dengan tenang.

1. Imbau warga non muslim tak makan minum secara terbuka

Pemkot Malang Berlakukan Aturan Tegas Selama Ramadan IDN Times/ Alfi Ramadana

Berdasarkan surat edaran nomor 4 tahun 2019, pemerintah kota Malang meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa menghormati bulan Ramadan. Bagi masyarakat non muslim, Pemkot Malang mengimbau untuk tak makan dan minum serta merokok secara mencolok. 

"Kata demonstratif merupakan hasil dari kajian intelijen. Tujuanya untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen untuk melakukan tindakan yang merugikan," ucap wali kota Malang, Sutiaji, Jumat (3/5/2019).

2. Mereduksi gejolak di masyarakat

Pemkot Malang Berlakukan Aturan Tegas Selama Ramadan IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih lanjut, Sutiaji menambahkan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk menekan gejolak yang ada di masyarakat. Pasalnya bulan Ramadan merupakan bulan mulia. Sehingga semua pihak harus saling menjaga agar umat muslim yang beribadah di bulan Ramadan bisa beribadah dengan tenang.

"Selama ini sering terjadi gejolak di masyarakat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan sendiri seolah-olah gejolak yang terjadi merupakan suara rakyat. Padahal tidak ada ceritanya masyarakat secara berkelompok melakukan kejahatan," tambahnya. 

Baca Juga: Jelang Ramadan, Ini 4 Tips Supaya Keuanganmu Tetap Lancar

3. Tempat hiburan malam tak boleh beroperasi selama Ramadan

Pemkot Malang Berlakukan Aturan Tegas Selama Ramadan IDN Times/ Alfi Ramadana

Pemkot Malang juga memberlakukan aturan tegas terhadap pengusaha hiburan malam. Selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam mulai dari diskotik, karaoke, club malam, panti pijat hingga pub tak diperbolehkan beroperasi. Hal itu demi kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah puasa. 

"Saya rasa selama satu bulan ini harus saling menghormati. Selama ini Kota Malang sudah kondusif dan harus tetap dijaga," imbuhnya. 

4. Minta masyarakat tak terpancing

Pemkot Malang Berlakukan Aturan Tegas Selama Ramadan IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Sutiaji juga meminta kepada masyarakat untuk tak mudah terpancing. Terutama terkait informasi yang belum diketahui kebenaranya. Pasalnya momen-momen seperti biasanya menjadi ladang empuk bagi para oknum yang ingin mengganggu kondusifitas. 

"Momen seperti ini kerap dimanfaatkan kelompok tertentu untuk memperkeruh suasana. Sehingga perlu dilakukan antisipasi. Termasuk juga dari masyarakat," tandasnya. 

Baca Juga: Pemkot Malang Sudah Siapkan Site Plan Kampung Arema 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya