Embat Dana Desa Rp423 Juta, Kades di Malang Jadi Tersangka

Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi

Malang, IDN Times - Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Desa. Tersangka berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (ADD/DD) tahun anggaran 2019.

1. Rugikan negara hingga Rp423 juta

Embat Dana Desa Rp423 Juta, Kades di Malang Jadi TersangkaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi menjelaskan bahwa perbuatan S telah merugikan negara hingga Rp423 juta. Hal itu sesuai dengan hasil audit yang disampaikan inspektorat Kabupaten Malang.

Sejak awal 2021, kata Donny, Inspektorat telah mengirimkan surat kepada S agar segera mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut. Tetapi hingga kini, S tidak mampu mengembalikannya. Polisi berkesimpulan bahwa pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

"Karenanya, kami kemudian melakukan langkah penyidikan dan saat ini status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya Senin (6/6/2022). 

2. Tersangka melakukan penyalahgunaan seorang diri

Embat Dana Desa Rp423 Juta, Kades di Malang Jadi TersangkaIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Donny menambahkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara kasus tersebut penyalahgunaan ADD/DD dilakukan seorang diri oleh S. Saat ini, Tersangka telah ditahan di Polres Malang. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. 

"Uang dipakai untuk keperluan pribadi. Maka sampai hari ini tidak bisa mengembalikan," imbuhnya. 

3. Banyak program tak terlaksana

Embat Dana Desa Rp423 Juta, Kades di Malang Jadi TersangkaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka disebutkan tidak menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada sejumlah program desa yang seharusnya dijalankan, tetapi tidak dilaksanakan oleh tersangka. Karena hal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindakk Pidana Korupsi. 

"Tersangka diancam hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. 

Baca Juga: Dana Desa Tersalurkan Rp400 Triliun, Jokowi: Bisa Lari ke Mana-mana

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya