Motor Trail Dilarang Masuk Kawasan Tahura R Soerjo!

Gak boleh lagi nge-trail di Cangar ya rek!

Malang, IDN Times - Unit Pengelola Teknis (UPT) Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo melarang aktivitas bermotor trail di kawasan konservasi. Kepala Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Ahmad Wahyudi menjelaskan bahwa penutupan akses motor trail tersebut dilakukan atas beberapa alasan. Salah satunya adalah untuk menjaga alam agar tak mengalami kerusakan. Tanah di kawasan lahan konservasi, kata dia, mudah rusak apabila terkena ban motor trail. 

"Tanah biasanya mengalami kerusakan saat tergerus ban. Hal ini bisa menyebabkan erosi. Suara bising dari motor trail juga bisa mengganggu satwa yang ada di kawasan konservasi," urainya Senin (15/8/2022). 

1. Sebabkan gangguannya penyerapan air

Motor Trail Dilarang Masuk Kawasan Tahura R Soerjo!Sejumlah jalan bekas dilintasi motor trail. Dok/Tahura R Soerjo

Lebih jauh, Wahyudi menilai bahwa tanah yang tergerus oleh ban motor trail menyebabkan terganggunya proses penyerapan air ke dalam tanah. Jika penyerapan air terganggu, maka air akan menggenang di permukaan pada saat hujan deras. Dalam jangka waktu tertentu, kondisi tersebut bisa memicu longso. 

"Penyerapan air pasti terganggu karena tanah rusak. Kemudian lokalisasi air pada satu titik saja tidak tersebar," imbuhnya. 

2. Penutupan dilakukan pada semua jalur

Motor Trail Dilarang Masuk Kawasan Tahura R Soerjo!Proses penanaman pohon di lahan bukaan area konservasi Tahura. Dok/Humas Tahura R Soerjo

Penutupan jalur sendiri dilakukan pada semua jalur termasuk trek-trek kecil. Selain ditutup, pihak Tahura juga akan mempeketat pengawasan, termasuk patroli, untuk menghindari pada pemotor yang membandel.  "Titik-titik yang menjadi potensi lokasi aktivitas motor trail akan kami perkuat pengawasannya. Termasuk juga memasang portal dan papan larangan pemberitahuan," sambungnya. 

Baca Juga: Rem Blong, Ibu-Anak Tabrak Pembatas Jalan Cangar

3. Pelarangan di seluruh wilayah tanggung jawab Tahura

Motor Trail Dilarang Masuk Kawasan Tahura R Soerjo!pexels.com/(Tobit Nazar Nieto Hernandez)

Pelarangan penggunaan area konservasi untuk aktivitas motor trail tersebut berlaku di seluruh area di bawah tanggung jawab Tahura R Soerjo. Adapun secara administratif, wilayah Tahura R Soerjo meliputi Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu.

Luas kawasan konservasi sendiri mencapai 27.868,30 hektare. Rinciannya 22.908,3 hektare merupakan kawasan hutan lindung dan sebesar 4.960 hektare merupakan Kawasan Cagar Alam Arjuno-Lalijiwo (PHPA).

"Kami akan lakukan pendekatan persuasif, tidak memberlakukan denda atau sanksi. Satu hal yang perlu diketahui bahwa kami tidak melarang hobinya tetapi hanya meminta mereka tidak melakukan aktivitas di kawasan konservasi," tandasnya. 

Baca Juga: Ada Wacana Larangan Pakai Motor Matic di Jalur Ekstrem Cangar-Pacet

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya