TRC PPA Kecam Upaya Damai Kasus Pemerkosaan Wisatawan di Banyuwangi

Berkaca kasus serupa, damai ini dinilai tidak boleh terjadi

Banyuwangi, IDN Times - Upaya damai yang dilakukan tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wisatawan Pulau Merah di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi atensi publik. Sekjen Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Pusat, Veri Kurniawan mengecam kesepakatan damai jika dilakukan terhadap kasus tersebut.

1. Kasus asusila tidak layak damai

TRC PPA Kecam Upaya Damai Kasus Pemerkosaan Wisatawan di BanyuwangiIlustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)

Veri menjelaskan, berdasarkan Undang - Undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara damai. Yakni dengan menikahkan antara pelaku pemerkosa dan korbannya.

Menurutnya, aparat hukum dan pemerintah harus ikut campur untuk mendampingi korban dan keluarganya. Pendampingan ini harus dilakukan agar keluarga korban tidak menyetujui jalan pernikahan, sehingga tersangka pemerkosa lolos dari jeratan hukum.

"Ini adalah undang - undang like spesialis, jadi harus menjadi atensi khusus dan urgen. Saat kasus kekerasan atau seksual yang dialami oleh anak dilakukan RJ (restorative justice) oleh siapapun itu. Kami mengecam dan akan melaporkan para pihak yang sengaja mengarahkan untuk RJ," jelas Veri kepada IDN Times, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: Bimbang Ortu Korban Perkosaan Pulau Merah Banyuwangi Dipaksa Damai

2. Menikah hanya jadi alasan pemerkosa lolos penjara

TRC PPA Kecam Upaya Damai Kasus Pemerkosaan Wisatawan di BanyuwangiIlustrasi tersangka. (IDN Times/ Agung Sedana)

Veri menjelaskan, terkadang pelaku kriminal melakukan tindakan merugikan dengan banyak dalih. Itikad baik terkadang bisa membuat kasus tersebut berakhir dengan damai. Namun, dalam kasus pemerkosaan ini upaya pernikahan dipandang bukan sebagai niat baik tersangka. Veri menilai, pernikahan hanya media iming-iming pelaku agar lolos dari jeratan hukum.

Di lain sisi, aparat hukum, pemerintah dan juga pihak terkait harus mempertimbangkan sisi psikologis korban. Dalam kasus ini, korban LJ (17) di perkosa bergiliran oleh dua pelaku EK (21) dan DP (23). Korban juga mengalami tindak kekerasan fisik.

"Memang ada kasus yang tidak harus berakhir di bui. Namun harus melihat kronologi, niat jahat pelaku dan kondisi korban itu sendiri. Damai dengan nikah itu jelas salah kaprah, pemerkosaan itu dilakukan bukan karena rasa cinta," katanya.

3. Kasus serupa pernah terjadi, setelah menikah korban dicampakkan

TRC PPA Kecam Upaya Damai Kasus Pemerkosaan Wisatawan di BanyuwangiIlustrasi trauma/ ketakutan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Veri bercerita, dahulu pernah ada kasus pemerkosaan serupa. Saat kasus sedang berproses, namun ternyata keluarga tersangka dan pelaku menyepakati perdamaian. Kemudian pelaku pemerkosa dan korbannya dinikahkan. Celakanya, satu hari setelah mereka menikah korban langsung ditinggalkan. Setelah beberapa waktu berjalan, korban diceraikan begitu saja.

"Artinya pernikahan yang dianggap sakral, terkadang hanya dijadikan niat yang tidak benar. Maka kami TRCPPA menentang kesepakatan damai dengan dalih pernikahan di kasus ini," tegasnya.

Selain itu, Veri menyebut bahwa kesepakatan damai ini akan merugikan upaya Pemkab Banyuwangi selama ini. Bupati Banyuwangi terus membangun citra pariwisata yang nyaman dan aman. Apabila pelaku pemerkosaan ini bebas, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Khawatirnya muncul bahasa predator seksual masih bebas berkeliaran di kawasan wisata. Tentunya ini merugikan. Masyarakat akan lega jika hukum dijalankan sebagaimana mestinya terhadap pelaku kejahatan seperti ini," cetus Veri.

Baca Juga: Wisatawan Pulau Merah Banyuwangi Dipalak dan Diperkosa 2 Pemuda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya