Kepergok Curi Motor, Pria Banyuwangi Ini Bonyok Dikeroyok Warga

Banyuwangi, IDN Times - Apes betul nasib ES (45), seorang pria asal Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. Muka ES bonyok dihajar warga gegara mendorong motor milik orang lain.
1. Lihat motor parkir, ia gelap mata

Pada hari Kamis 9 Februari 2023, ES sedang berada di sekitar Desa Sempu, Kecamatan Sempu. Saat itu cuaca sedang mendung, beberapa warga sekitar nampak bersiap untuk turunnya hujan. Bu Yasin, seorang petani bergegas pulang untuk mengurus jemuran.
Motor bebek itu kemudian diparkir di depan rumahnya. Tak berselang lama hujan turun. ES yang melihat motor dengan kunci masih menancap kemudian gelap mata. Dia kemudian mendorong motor tersebut, berniat mencurinya.
"Ketika kejadian, cuaca hujan. Pemilik buru-buru masuk ke rumah. Sementara kunci sepeda motor masih tercantol di kendaraannya," ungkap Kapolsek Cluring AKP Karyadi, Jumat (10/2/2023).
2. Wajahnya tak luput dari kepalan tangan warga

ES yang kemudian ketahuan oleh pemilik kendaraan, lalu bergegas menyalakan mesin motor curian tersebut. Si pemilik berlari sambil berteriak 'maling'. Sejumlah warga yang mengetahui ada maling kemudian berhamburan dan mengejar si ES.
"Tak lama korban datang. Langsung bergegas mengejar tersangka. Ia dibantu warga sekitar," kata Karyadi.
Aksi kejar-kejaran itu tak berlangsung lama. Gagal membawa kabur motor, ES kemudian ditangkap warga. Di situlah awal mula muka bonyok ES berasal. Puluhan bogem warga melayang silih berganti.
3. Aksi main hakim beredar luas

Beruntung, ES masih bisa selamat. Beberapa warga rupanya masih memiliki kewarasan, mencoba mencegah aksi brutal warga. Tak berselang lama polisi pun datang. Namun beberapa emosi warga masih berapi-api. Saat digiring ke mobil polisi, beberapa warga masih ngeyel ingin menghakimi ES.
Dalam sebuah video yang beredar di grup WhatsApp, ES nampak dihajar oleh puluhan orang. Polisi yang mencoba menengahi pun sampai kewalahan.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," cetus Karyadi.