Polisi Tetapkan 5 Tersangka Tewasnya Pesilat di Banyuwangi

Terungkap bukan duel, tapi korban dikeroyok ramai-ramai

Banyuwangi, IDN Times - Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka terduga penyebab tewasnya seorang pesilat muda anggota perguruan silat Pagar Nusa Banyuwangi, Jawa Timur. Diberitakan sebelumnya, AYP (20) pesilat muda asal Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, tewas setelah melakukan duel dengan anggota perguruan silat lain di Kecamatan Tegaldlimo.

1. Bukan duel, korban dikeroyok

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Tewasnya Pesilat di BanyuwangiIlustrasi kekerasan fisik/penganiayaan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menegaskan kelima tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil penyelidikan, korban AYP tewas dengan penuh luka memar akibat aksi pengeroyokan. Korban dikeroyok hingga sekarat dan muntah darah.

"Ada lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Korban dikeroyok di TKP," kata Dewa, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Pemuda dari Perguruan Silat di Banyuwangi Tewas Usai Duel

2. Tersangka juga bawa clurit

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Tewasnya Pesilat di BanyuwangiIlustrasi korban tewas. (IDN Times/ Agung Sedana)

Selain melakukan pengeroyokan, salah satu dari tersangka bahkan sempat menggunakan senjata tajam. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam teman korban yang saat itu hendak menolong korban saat dikeroyok ramai-ramai. Namun teman korban hanya bisa terdiam karena mendapat ancaman dengan senjata tajam.

"Temannya diancam menggunakan senjata tajam. Ini tidak digunakan untuk melukai korban. Hasil pemeriksaan korban menderita luka akibat benturan dan pukulan," katanya.

3. Dua tersangka masih pelajar

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Tewasnya Pesilat di BanyuwangiIlustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Adapun para tersangka pengeroyokan tersebut yakni MRI (27), MDA (43), MBP (18), MRN (18) dan AE (21). Kelimanya diancam pasal pasal 184 Ayat (4) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ATAU Pasal 170 Ayat (2) KE 3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Kemudian undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman paling lama 12 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Wisatawan China Tewas Terjatuh di Kawah Ijen Banyuwangi

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Sebagus-bagusnya tulisan, adalah tulisan yang menginspirasi, membangun, dan mengedukasi. Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya