Kadinsos Marah Dengar Dalih Pelaku Pemerkosaan di Pulau Merah

Kalau dinikahi, korban akan menanggung trauma seumur hidup

Banyuwangi, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap wisatawan Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur, masih berproses di kepolisian. Dua tersangka EK (21) dan DP (23) sudah ditahan. Kabar yang beredar, keluarga tersangka sedang mengupayakan negosiasi agar kasus tersebut selesai damai. Kabarnya, keluarga tersangka menawarkan pernikahan sebagai jalan keluarnya.

1. Dinsos kecam upaya damai kasus perkosaan

Kadinsos Marah Dengar Dalih Pelaku Pemerkosaan di Pulau MerahIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Disoal kabar upaya damai lewat pernikahan itu, Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, Henik Setyorini marah besar pada sikap pelaku. Menurutnya, upaya damai terhadap korban perkosaan adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan. Apalagi mempertimbangkan kondisi traumatik korban berinisial LJ (17) yang diperkosa bergiliran oleh pelaku.

"Tidak boleh itu. Karena ini kasus pemerkosaan jangan sampai ada intervensi. Tidak benar hal seperti itu," tegas Henik, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Menikahi Korban Jadi Dalih Pemerkosa di Pulau Merah Lolos Pidana

2. Polisi harus pertimbangkan traumatik korban

Kadinsos Marah Dengar Dalih Pelaku Pemerkosaan di Pulau MerahIlustrasi menangis. (IDN Times/ Agung Sedana)

Henik menilai, kondisi pernikahan seperti ini seperti sebuah paksaan. Di mana pernikahan seharusnya dilandasi rasa cinta, namun harus dilakukan atas dasar negosiasi belaka. Menurutnya, LJ memungkinkan akan menjadi korban atas aksi selanjutnya oleh pemerkosa tersebut.

"Dia itu korban, bisa menjadi korban lagi jika harus seumur hidup (pernikahan) melihat wajah dan hidup bersama si pemerkosanya," ungkapnya dengan emosi.

Sebab itu, Dinsos berupaya mendorong agar pihak kepolisian yang menangani kasus ini mempertimbangkan kondisi mental korban. Henik mengatakan, upaya damai dengan pernikahan seharusnya tidak boleh dilakukan untuk kasus tersebut.

"Kita koordinasikan dengan polsek. Kita yakin polisi akan memproses kasus ini sesuai hukum dan aturan. Melihat traumatik korban perkosaan ini," katanya.

3. Korban digilir dua kali oleh dua pria di dua lokasi

Kadinsos Marah Dengar Dalih Pelaku Pemerkosaan di Pulau MerahIlustrasi kekerasan seksual pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Diketahui, korban LJ sedang berwisata ke Pulau Merah pada Jumat 26 April 20204 lalu. Dia bersama dengan beberapa temannya kemudian didatangi oleh dua tersangka tersebut. Salah satu tersangka awalnya hanya meminta uang Rp100 ribu. Karena tak ingin hal buruk terjadi, salah satu teman korban memberikan uang tersebut.

Bukannya pergi, tersangka justru menghampiri korban dan menjambak rambutnya. Korban selanjutnya diseret oleh tersangka dan di bawa ke suatu tempat. Di situ korban dipaksa melepaskan pakaian dan pemerkosaan terjadi. Korban LJ digagahi secara bergiliran.

Belum selesai perkosaan itu, korban kembali di bawa ke tempat lain oleh tersangka. Di tempat lain itu korban kembali diperkosa bergiliran. Sementara teman-temannya tidak bisa berbuat banyak karena ketakutan.

"Setelah yang pertama korban kemudian dibonceng motor pindah ke lokasi lain. Jadi korban mengalami tindak kekerasan seksual dua kali di dua tempat berbeda," kata Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan.

Baca Juga: Wisatawan Pulau Merah Banyuwangi Dipalak dan Diperkosa 2 Pemuda

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Sebagus-bagusnya tulisan, adalah tulisan yang menginspirasi, membangun, dan mengedukasi. Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya