Harga Tiket Kapal Ketapang-Gilimanuk Naik 13 Persen Khusus Nataru

Berlaku sejak 22 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024

Banyuwangi, IDN Times - Tarif penyeberangan laut via Pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali naik. Kenaikan ini berlaku hingga Kamis 4 Januari 2024 mendatang. Adapun kenaikan berlaku untuk semua layanan penyeberangan yang ada di pelabuhan.

1. Berlaku khusus natal dan tahun baru

Harga Tiket Kapal Ketapang-Gilimanuk Naik 13 Persen Khusus NataruKapal di pelabuhan Ketapang Banyuwangi menunggu giliran sandar.(IDN Times/ Agung Sedana)

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang, Syamsudin, mengatakan kenaikan tarif ini hanya berlaku selama masa angkutan natal dan tahun baru. Adapun kenaikan yang dibebankan sebesar 13 persen.

"Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk selama masa nataru," kata Syamsudin, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Libur Nataru, Kapal Rute Lombok - Banyuwangi Dialihkan ke Situbondo

2. Yang sudah pesan pakai tarif lama

Harga Tiket Kapal Ketapang-Gilimanuk Naik 13 Persen Khusus NataruSejumlah kapal di Banyuwangi sedang sandar. (IDN Times/ Agung Sedana)

Syamsudin mengatakan, tarif akan kembali normal saat masa angkutan nataru berakhir. Kenaikan tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban selama liburan natal dan tahun baru. Selain itu, kenaikan tarif ini juga ditujukan untuk memprioritaskan keamanan dan keselamatan pengguna jasa penyeberangan di Ketapang dan Gilimanuk.

"Langkah ini untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban, keamanan, keselamatan selama angkutan Nataru. Kami yakin ini akan memberikan kontribusi positif," jelasnya.

Sementara bagi pengguna jasa yang sudah melakukan pembelian tiket secara online sebelum kebijakan tarif ini berlaku, tetap menggunakan tarif lama.

"Bagi mereka yang sudah melakukan pemesan tiket sebelumnya, tetap menggunakan skema tarif lama," jelasnya.

3. Tarif baru setelah kenaikan 13 persen

Harga Tiket Kapal Ketapang-Gilimanuk Naik 13 Persen Khusus NataruPenumpang turun dari kapal. (IDN Times/ Agung Sedana)

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM/156/2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk, berikut daftar perubahan tarif baru yang berlaku sejak 22 Desember 2023 - 4 Januari 2024.

Rute Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk

  • Tiket pejalan kaki dewasa: Normal Rp10.600 naik menjadi Rp11.600
  • Tiket pejalan kaki bayi: Normal Rp1.600 naik menjadi Rp1.700
  • Tiket Golongan I: Normal Rp11.000 naik menjadi Rp12.400
  • Tiket Golongan II: Normal Rp31.600 naik menjadi Rp35.100
  • Tiket Golongan III: Normal Rp45.000 naik menjadi Rp51.400
  • Tiket GolonganIV A: Normal Rp213.400 naik menjadi Rp245.000
  • Tiket Golongan IV B: Normal Rp182.400 naik menjadi Rp193.200
  • Tiket Golongan V A: Normal Rp420.400 naik menjadi Rp482.900
  • Tiket Golongan V B: Normal Rp309.500 naik menjadi Rp327.500
  • Tiket Golongan VI A: Normal Rp637.800 naik menjadi Rp731.600
  • Tiket Golongan VI B: Normal Rp511.100 naik menjadi Rp540.500
  • Tiket GolonganVII: Normal Rp630.300 naik menjadi Rp665.700
  • Tiket Golongan VIII: Normal Rp888.300 naik menjadi Rp936.100
  • Tiket Golongan IX: Normal Rp1.229.600 naik menjadi Rp1.295.400

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Banyuwangi pada Senin 11 Desember 2023

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Sebagus-bagusnya tulisan, adalah tulisan yang menginspirasi, membangun, dan mengedukasi. Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya