Asmara Kandas, Pria Ini Aniaya Ibu Sang Mantan Pacar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - SH (24) seorang pria kelahiran Bandar Lampung ditangkap unit Reskrim Polsek Jenggawah, Jember, Jawa Timur. SH dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap PI (45) yang merupakan ibu dari mantan pacarnya yakni JU (35).
1. Asmara kandas, pelaku ditinggal gegara pria lain
Usut punya usut, aksi penganiayaan SH ini dipicu api cemburu. Tidak hanya menganiaya, SH bahkan melakukan pengancaman pembunuhan terhadap JU dan ibunya. Kapolsek Jenggawah, AKP Musofah mengatakan bahwa kasus ini terjadi di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah pada awal September lalu.
Kepada polisi, SH mengaku tidak bisa menerima kenyataan bahwa hubungan asmaranya dengan korban JU kandas. SH mencurigai JU memiliki pria idaman lain yang menyebabkan hubungan mereka berakhir.
"Tersangka dihadapan penyidik mengakui telah menganiaya korban dan ibu korban karena cemburu. Tersangka menuduh korban mempunyai hubungan dengan pria lain sehingga menyebabkan putus," kata Musofah, Selasa (19/9/2023).
2. Tenteng celurit, bobol masuk rumah
Musofah menyatakan, pada tanggal 4 September lalu, sekitar pukul 20:00 WIB tersangka SH mendatangi rumah mantan pacarnya di Desa Cangkring. Saat itu tersangka membawa sebilah celurit dan dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol.
Sesampainya di rumah korban, SH merusak gagang pintu dapur dan merangsek masuk ke dalam. Ia kemudian berteriak memanggil nama mantannya. Saat itu sempat terjadi adu mulut secara sengit antara SH dan dua korban tersebut.
Merasa emosi, SH langsung menghantam wajah PI dengan keras dan membuatnya terkapar di lantai. JU yang mencoba menolong ibunya pun tak luput dari hantaman tangan SH. Saat itu, SH juga melontarkan kalimat ancaman pembunuhan kepada keduanya.
“Pelaku mendatangi rumah korban dengan kondisi mabuk, ia sempat cekcok dahulu sebelum terjadi aksi pemukulan,” kata Musofah.
3. Terancam 10 tahun penjara
Merasa tak terima, akhirnya Juhariyah dan ibunya mendatangi Polsek Jenggawah dan melaporkan aksi penganiayaan yang menimpanya. Berbekal informasi yang ada, pihak kepolisian akhirnya menangkap SH. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH dijerat dengan pasal penganiayaan dan undang-undang darurat dengan ancaman pidanan maksimal 10 tahun penjara.
"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP Dan atau Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Sedang Bertamu, Gadis 14 Tahun di Jember Diperkosa Tuan Rumah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.