Setelah Sidak Pembongkaran Kanjuruhan, Kejari Sebut Ada 2 Kejanggalan 

Ada 2 dugaan penyimpangan renovasi Kanjuruhan

Malang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Mereka bahkan telah melakukan sidak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tragedi Kanjuruhan ini pada Selasa (6/2/2024) kemarin.

Tidak hanya itu, mereka juga telah memanggil Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang. Mereka kemudian juga memanggil PT Waskita Karya (Persero) selaku pemenang tender renovasi Stadion Kanjuruhan.

1. Kepala Kejari Malang menyebut ada 2 kejanggalan dalam pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Setelah Sidak Pembongkaran Kanjuruhan, Kejari Sebut Ada 2 Kejanggalan Besi tua Stadion Kanjuruhan yang diduga dijual tanpa melibatkan lembaga lelang negara. (Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang)

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady mengatakan jika memang ada kejanggalan dalam proses pembongkaran stadion Kanjuruhan. Mereka mengetahui kejanggalan ini berdasarkan informasi dari akademisi dan masyarakat. Oleh karena itu mereka langsung bertindak agar tidak ada penyelewengan dalam pembongkaran stadion ini.

"Jadi ada dua faktor yang menjadi perhatian kami karena ada penyimpangan. Pertama pada pengerjaan pembangunan eksisting dan pembongkaran lampu Stadion Kanjuruhan," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (8/2/2024).

Kejari Kabupaten Malang juga sudah mengubah status kasus dugaan penyimpangan pembongkaran Stadion Kanjuruhan ini dari di pidana umum menjadi pidana khusus. Ini dilakukan agar pendalamannya bisa berjalan lebih efisien.

Baca Juga: Kabar Gate 13 Kanjuruhan akan Diratakan, Keluarga Korban Protes

2. Kejari Kabupaten Malang telah meminta klarifikasi pada 5 instansi

Setelah Sidak Pembongkaran Kanjuruhan, Kejari Sebut Ada 2 Kejanggalan Plt Kadispora Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang (kanan) bersama Yuni Ahmad Arifianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Stadion Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Rachmat juga mengatakan jika mereka telah mengumpulkan keterangan dari beberapa instansi. Selain Kadispora Kabupaten Malang dan PT Waskita Karya, mereka juga telah meminta klarifikasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCK) dan Inspektorat Kabupaten Malang.

"Selain itu, kami juga telah meminta klarifikasi kepada pihak Abipraya. Hasil keterangan dari beberapa pihak tersebut, tentunya ada beberapa versi," bebernya.

Karena ada beberapa versi ini membuat Kejari harus melakukan sidak langsung di TKP. Sehingga mereka bisa menyimpulkan versi mana yang mendekati kenyataan.

3. Kejari Kabupaten Malang belum bisa membocorkan hasil sidak di Stadion Kanjuruhan

Setelah Sidak Pembongkaran Kanjuruhan, Kejari Sebut Ada 2 Kejanggalan Kantor Dispora Kabupaten Malang yang berada di Stadion Kanjuruhan. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan jika pihaknya belum bisa membocorkan hasil sidak yang dilakukan 2 hari lalu. Karena mereka masih mengumpulkan data-data apakah penyimpangan benar-benar dilakukan atau tidak. Tapi ia menjanjikan akan langsung mengumumkan jika ditemukan fakta penyimpangan selama proses pembongkaran Stadion Kanjuruhan.

"Sekarang kita masih melakukan audit proses hukumnya, apakah betul proses lelang dan tender sudah sesuai prosedur atau tidak. Kemudian apakah hitungannya sesuai atau tidak, dan betul tidak hitungan yang dilakukan," tandasnya.

Ia mengatakan jika tim dari Pidana Khusus (Pudsus) Kejari Kabupaten Malang masih melakukan pencocokan data. Jika ditemukan ada ketidaksesuaian, ia memastikan akan mengusut kasus ini.

Baca Juga: Ada Kejanggalan Renovasi Kanjuruhan, Plt Kadispora Dipanggil Kejaksaan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya