Persidangan Kanjuruhan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut sidang terbuka untuk umum

Malang, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute, melihat ada banyak kejanggalan dalam persidangan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Salah satu yang jadi perhatian mereka adalah proses persidangan yang dilakukan secara tertutup tanpa live media. Oleh karena itu, mereka mengadu pada Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mendorong proses sidang Tragedi Kanjuruhan agar dapat diakses seluas-luasnya oleh publik.

"Terdapat berbagai keganjilan mulai dari terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim," terang Daniel Siagian selaku Kepala LBH Pos Malang saat dikonfirmasi pada Jumat (20/01/2023).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh PN Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat. Karena melanggar Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, mewajibkan bagi Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum.

1. Keterbukaan akses selama pengadilan

Persidangan Kanjuruhan Dilaporkan ke Komisi YudisialPengamanan ketat sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasanah)

Daniel menegaskan bahwa keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan Jurnalis harus diberikan akses seluas-luasnya untuk melihat setiap proses dan tahapan persidangan. Pembatasan akses persidangan ini memiliki terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan.

Apabila pembatasan persidangan adalah atas dasar keamanan, seharusnya ada alternatif lain agar masyarakat dan jurnalis bisa melihat jalannya persidangan. Bukannya ditutup rapat-rapat kepad siapapun.

Belum lagi keputusan untuk menghadirkan tersangka secara daring dinilai aneh. Hal ini dianggap menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan.

"Pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu. Artinya tidak ada alasan hakim untuk dalam menghadirkan terdakwa secara online," tegasnya.

Baca Juga: Sidang Kanjuruhan Dilakukan Online, Media Dilarang Live Streaming

2. Anggota Polri jadi penasehat hukum

Persidangan Kanjuruhan Dilaporkan ke Komisi YudisialJalannya sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasanah)

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai ada keanehan dalam persidangan, yaitu diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana. Hal ini dinilai melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam proses pidana, Polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana.

"Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut toga advokat," ujarnya.

Ia menegaskan kalau untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian dengan adanya anggota Polri yang menjadi advokat telah merusak dan melecehkan sistem hukum yang berlaku.

3. Tuntutan untuk Komisi Yudisial

Persidangan Kanjuruhan Dilaporkan ke Komisi YudisialAremania yang masuk ke lapangan usai timnya kalah dari Persebaya pada 1 Oktober 2022. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Oleh karena banyaknya penyimpanan, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar Komisi Yudisial memantau dan mengawasi jalannya persidangan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan. Kemudian mendesak Komisi Yudisial agar Pengadilan Negeri Surabaya memberikan akses publik agar bisa melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya persidangan.

"Kemudian kami mendorong Komisi Yudisial untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Kanjuruhan Dilarang Live Streaming, Pakar: Mengebiri Korban!

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya