Terjadi Lagi, Bendera PDIP Dibakar oleh Ketua RT di Malang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Aksi pembakaran pada bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali terjadi di Malang. Kali ini pembakaran terjadi Jalan Margonoyo RT.4/RW.1 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Aksi pembakaran ini diduga dilakukan oleh pria berinisial HT yang merupakan ketua RT setempat. HT diduga melakukan aksi ini karena sakit hati. Diketahui juga jika HT adalah simpatisan salah satu calon anggota legislatif.
1. DPC PDIP Kabupaten Malang mengatakan sudah mengetahui aksi pembakaran ini
Divisi Pelanggaran Pemilu Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Malang, Rudi Santoso mengatakan jika pihaknya sudah mengetahui aksi tidak terpuji ini. Ia mengatakan jika aksi ini dilakukan pada Minggu (21/1/2024) pukul 19.30 WIB.
"Awalnya kami mengatakan melalui grup WhatsApp kalau ada Pak RT yang membakar bendera kami. Aksi itu disaksikan langsung warga sekitar dan direkam kemudian dikirimkan ke kami melalui PAC Ngajum," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (24/1/2024).
Rudi mengatakan jika di dalam video terlihat jika bendera itu berada di tiang yang tinggi, namun sebenarnya tiang tersebut pendek, pengambilan video dari bawah membuatnya terlihat tinggi. Ia juga mengatakan jika bendera tersebut kemudian dibakar menggunakan korek api.
Baca Juga: PDIP Jatim Solidkan Akar Rumput Menangkan Ganjar-Mahfud
2. HT dilaporkan DPC PDIP Kabupaten Malang ke Bawaslu Kabupaten Malang
Akibat aksinya ini, HT dilaporkan oleh DPC PDIP Kabupaten Malang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Pasalnya aksi ini telah merugikan pihak PDIP Kabupaten Malang dan merusak properti milik partai berlogo kepala banteng ini.
"Kami melaporkan yang bersangkutan ke Bawaslu hari ini, dan laporan sudah diterima Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Dan di dalam Gakkumdu sendiri sudah ada perwakilan dari Polres (Malang) dan Kejaksaan (Negeri Kabupaten Malang)," terangnya.
HT sendiri terancam dijerat dengan Pasal 491 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia terancam hukuman pidana jika memang terbukti melakukan pembakaran pada bendera partai politik (parpol).
3. Rudi mengatakan jika sudah ada 3 saksi yang dimintai keterangan terkait kejadian ini
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan jika mereka juga menyertakan 3 orang orang saksi saat membuat laporan ke Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Malang. Setelah ini, tinggal menunggu HT untuk dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami sedang menunggu proses di Gakkumdu terlebih dahulu. Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan, karena kami mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku ini memang dikenal arogan," pungkasnya.
Baca Juga: Maruarar Cabut dari PDIP, Ganjar: Ada Sesuatu dan yang Tahu Hanya Dia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.