Bawaslu Sebut Pelanggaran Pemilu Terbanyak Ada di Papua

Banyak pemilih yang mencoblos lebih dari 2 kali di Papua

Malang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) saat ini tengah disibukkan dengan aduan dan laporan terkait pelanggan Pemilu 2024. Mereka melaporkan sudah ada ribuan potensi pelanggaran yang masuk dan tengah dalam proses penyelidikan.

Beberapa pelanggaran yang masuk saat ini telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Batas waktu pelaksanaan PSU sendiri hanya sampai Minggu (25/2/2024).

1. Bawaslu RI melaporkan jika pelanggaran terbanyak ada di Papua

Bawaslu Sebut Pelanggaran Pemilu Terbanyak Ada di PapuaPelaksanaan PSU di TPS 37 Kelurahan Mojolangu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan jika di seluruh Indonesia ada sekitar 2.000 pelanggaran pemilu. Dan sekitar 1.300 di antaranya berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Dan provinsi yang paling banyak terdapat pelanggaran pemilu ada di Papua.

"Pelanggaran terbanyak ada di Papua, kemudian nomor dua Sulawesi Selatan. Rata-rata jenis pelanggarannya pemilih memilih melebihi dua tempat, mereka memilih lebih dari dua kali," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/2/2024).

Pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari 2 kali ini termasuk pelanggaran yang fatal. Sehingga wajib dilakukan pemungutan suara ulang. Tapi ia tidak membeberkan jumlah pelanggaran di 2 provinsi ini.

2. Bawaslu RI melaporkan ada 69 TPS yang melaksanakan PSU di Jawa Timur

Bawaslu Sebut Pelanggaran Pemilu Terbanyak Ada di PapuaPelaksanaan PSU di TPS 37 Kelurahan Mojolangu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Totok juga membeberkan jika sejauh ini Jawa Timur terdapat 69 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang. Ke-69 TPS ini tersebar di 14 kabupaten/kota termasuk 3 TPS di Kota Malang san 5 TPS di Kabupaten Malang.

"Artinya kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa karena kasusnya beda-beda kondisinya. Karena upaya sosialisasi sudah disampaikan, KPU kerja keras begitu juga Bawaslu," jelasnya.

Ia mengatakan jika pemungutan suara ulang ini merupakan bagian dari upaya untuk menepis dugaan-dugaan kecurangan pemilu. Sehingga suara yang ada di kotak suara dipastikan murni dari masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu RI Sebut ada Sekitar 2.000 TPS di Indonesia Harus PSU

3. Setelah ini, pengajuan gugatan pelanggaran Pemilu 2024 hanya bisa melalui MK

Bawaslu Sebut Pelanggaran Pemilu Terbanyak Ada di PapuaBawaslu RI memantau PSU di TPS 4 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pemungutan suara ulang hanya dibatasi sampai besok, jika masih ada ketidakpuasan, para calon dan tim suksesnya bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sana juga akan diputuskan apakah dugaan kecurangan pemilu bisa dibuktikan atau tidak.

"Setelah ini kita lakukan di MK, nah keputusan di MK gimana kita gak tahu, kita menunggu hasil akhir di MK. Data terakhir potensi PSU ada di 1.300an TPS, itu semua pelanggaran," tandasnya.

Totok juga menegaskan jika sampai 25 Februari 2024 pihak Bawaslu RI berupaya untuk melakukan pengawasan. Sehingga tidak kembali terjadi kesalahan seperti sebelumnya.

Baca Juga: 10 TPS di Surabaya Gelar PSU, KPU: Ramai Pol!

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya