Pernyataan Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan Dikecam Publik

Pernyataan Mahfud MD dinilai menyesatkan

Malang, IDN Times - Pernyataan Menteri Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mohammad Mahfud Mahmodin terkait Tragedi Kanjuruhan yang menurutnya bukan pelanggaran HAM berat menjadi kecaman publik. Kecaman paling nyaring muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

Mereka menilai jika pernyataan Mahfud MD terkait Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat sangat tidak berdasar. Karena Menkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan mana pelanggaran HAM dan mana yang tidak.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian mengatakan jika yang berhak memutuskan Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat adalah Komisi Nasional (Komnas) HAM. Keputusan tersebut juga sudah tertera dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Hanya Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc. Hal ini merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," terang pria yang tergabung dalam YLBHI LBH Pos Malang pada Selasa (03/01/2023).

1. Pernyataan Mahfud MD tidak etis

Pernyataan Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan Dikecam PublikMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Daniel menegaskan meskipun penyataan Mahfud MD berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Pendapatnya terkait Tragedi Kanjuruhan sangat tidak etis dilemparkan kepada publik.

Sebab mengacu pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang. Pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bukan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Artinya yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.

"Meskipun Komnas HAM telah menyatakan terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sesungguhnya, tidak dapat menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," tegasnya.

"Penting bagi Komnas HAM untuk menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mengingat terdapat berbagai fakta yang perlu untuk ditelusuri lebih lanjut. Satu diantaranya mengenai pertanggungjawaban komando atau atasan dalam pengerahan penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh institusi keamanan," imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

2. Dugaan adanya aktor tertinggi

Pernyataan Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan Dikecam PublikAparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Koalisi Masyarakat Sipil menduga adanya aktor tertinggi yang memberikan komando pada pengamanan Tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM perlu mengusut siapa aktor tertinggi tersebut. Pasalnya polisi tidak akan menembakkan gas air mata jika tidak ada komando dari atasannya.

Sementara Menkopolhukam lebih baik fokus saja pada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pasalnya penyelidikan tim tersebut sekarang macet di tengah jalan.

"Kuta juga menuntut Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan kepada anggota Polri dan prajurit TNI yang melakukan kekerasan, tidak terkecuali kepada pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM pada tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," ujarnya.

3. Tuntutan tambahan tersangka

Pernyataan Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan Dikecam PublikPelimpahan tersangka Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Dok. Kejati Jatim.

Daniel dan kawan-kawan juga menuntut adanya tersangka tambahan. Pasalnya penetapan tersangka yabg baru 6 orang ini memperlihatkan ketidakadilan kepada para korban.

"Pasal-pasal pidana kepada 6 tersangka ini ancamannya juga tergolong ringan. Misalnya Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dimana ancaman Pidana maksimal dari antara pasal tersebut adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.

Perlu diketahui, saat ini ada 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Model A diantaranya Mantan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Lalu 3 anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo.

Baca Juga: Berkas Dakwaan Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke PN Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya