Polisi Buru Penjual 20 Kilogram Bubuk Mercon, Dua Telah Ditangkap

Bahan mercon bakal diedarkan saat malam Idul Fitri

Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso tengah memburu 5 pelaku penjual bubuk mercon sebanyak 20,8 kilogram yang bakal diedarkan saat malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Dari 5 pelaku, dua di antaranya telah ditangkap, yakni Ramli Idris (45), dan Ahmadi (56) warga Kecamatan Wonosari.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan dari 208 bungkus bubuk mercon yang diamankan, masing-masing bungkus berisi 1 ons. Tidak hanya bubuk mercon, pihaknya juga mengamankan 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran.

1. Diamankan di tempat terpisah

Polisi Buru Penjual 20 Kilogram Bubuk Mercon, Dua Telah DitangkapBubuk mercon yang diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Semua bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ramli Idris (45) di jalan raya Desa Kapuran. Saat ditangkap, pelaku tengah membawa 39 bungkus bubuk mercon dalam tasnya.

“Saat kita geledah ke rumah tersangka Ramli, malah ditemukan lebih banyak lagi. Ada 150 bubuk mercon yang dimasukkan dalam sak,” kata Erick, Kamis (6/5/2021).

Setelah menangkap Ramli, polisi mendapat informasi bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Ramli mendapat bubuk mercon dari Ahmadi (56) yang tak jauh dari rumahnya, bahkan mereka mengakui telah bekerjasama dalam pembuatan bubuk mercon sejak 2019 lalu.

“Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka Ramli mengaku mendapatkan bubuk mercon dari Ahmadi, tetangganya,” ujarnya.

Ia mengatakan sehari setelah penangkapan Ramli, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap Ahmadi di rumahnya.

“Di rumah Ahmadi, malah bukan hanya ada bubuk mercon. Lengkap, ada juga bubuk sumbu mercon dan seperangkat alat pembuat selongsong mercon,” katanya.

2. Memburu pelaku lain

Polisi Buru Penjual 20 Kilogram Bubuk Mercon, Dua Telah DitangkapBahan mercon yang diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Setelah berhasil menangkap dua tersangka penjual bubuk mercon, dari hasil pengembangan masih terdapat tiga pelaku lain. Ketiganya ditengarai masuk dalam jaringan penjual bubuk mercon Ramli cs.

“Kita tak bisa sebutkan namanya (yang belum tertangkap) karena kepentingan penyelidikan. Tapi kalau jumlahnya ada lima orang. Yang pasti, dalam 1x24 jam kami akan tangkap para penjual itu. Pastinya sudah dalam pengejaran," ujarnya.

Baca Juga: Racik Petasan, Kakak-Beradik di Ponorogo Tewas Terkena Ledakan

3. Terancam hukuman hingga 20 tahun penjara

Polisi Buru Penjual 20 Kilogram Bubuk Mercon, Dua Telah DitangkapPolisi menangkap penjual bahan baku mercon. IDN Times/Istimewa

Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya.

Baca Juga: Bermain Obat Pembuat Mercon, 3 Bocah di Bantul Alami Luka Bakar 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya