Sebelum Tetapkan DPO, Polda Jatim Sempat Panggil Paksa Dosen UGM

Dua kali dipanggil tak hadir

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur telah melakukan pemanggilan paksa terhadap YU, Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebelum ditetapkan sebagai DPO. Namun, YU tak pernah memenuhi panggilan tersebut. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan pada Desember 2020 lalu. YU dilaporkan oleh Radian Cahyadi yang merupakan direktur PT Energi Sterila Higena. 

"Saudara terlapor YU merupakan direktur utama pada perusahaan PT Energi Sterila higiena ini pada tahun 2017-2021," ujarnya, Jumat (19/4/2024). 

Penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini. Di antaranya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir. 

"Kemudian penyidik juga sudah melakukan upaya paksa, namun sampai saat ini belum didapatkan keberadaan tersangka," ungkap dia. 

Karena tak kunjung memenuhi panggilan Polda Jatim, penyidik kemudian menetapkan YU sebagai DPO. Hingga kini polisi terus melakikan pengejaran terhadap YO. 

"Sampai saat ini polisi terus mencari mengejar yang bersangkutan mudah mudahan nanti bisa segera tertangkap," ungkap dia. 

Dirmanto menyebut, sampai saat ini Polda Jatim telah memeriksa 21 orang saksi. Meraka rata-rata merupakan orang dari perusahaan. 

"saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 21 orang. Betul (rata-rata dari perusahaan)," jelasnya. 

Ia menjelaskan, dari laporan yang diterima Polda Jatim korban YU mengalami kerugian hingga Rp9,2 miliar. 

"Kalau dari laporan sementara kerugian dari pada pt energi sterila higiena sekitar Rp 9,2 miliar. Sementara ini, tapi ini kan masih dalam proses pemeriksaan terus pendalaman terus, mudah mudahan dalam waktu tidak terlalu lama didapatkan tersangkanya," terangnya. 

Pasal disangkakan kepada YU adalah pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ia diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Dosen Ahli Nuklir Buron, UGM Siap Bantu Aparat

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya