Pengasuh Ponpes di Sidoarjo Jadi Tersangka Pelecehan Santri

Periksa lima orang saksi

Sidoarjo, IDN Times - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy Sidoarjo berinisial HD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sidoarjo atas kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Hal ini setelah polisi melakukan sejumlah penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan penetapan tersebut. Pengasuh Ponpes di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, itu ditetapkan tersangka sejak Selasa (25/6/2024) malam.

"Benar sudah ditetapkan tersangka. Dari kemarin, (25/6/2024)" ujarnya Rabu (26/6/2024) malam.

Agus menyebut, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Salah satu yang telah diperiksa adalah korban.

"Ada empat saksi dan satu ahli yang diperiksa," terang mantan Kasat Reskrim Polres Banyuwangi ini.

Kasus ini ramai berawal saat pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, Ponpes Al-Mahdiy dipasangi spanduk protes adanya tindak kekerasan seksual. Spanduk tersebut dipasang warga setelah satu santri yang diduga menjadi korban tindak asusila.

Spanduk tersebut berisi berbagai macam tulisan. Ada yang meminta pengurus ponpes diusir, hingga peringatan adanya predator seksual di tempat tersebut."Awas !!! ada predator di Ponpes Al-Mahdiy," isi tulisan dalam salah satu spanduk.

Atas hal ini, Ketua RT setempat, Budi Setiawan mengatakan, banner itu dipasang warga Kamis (20/6/2024) malam. Pemasangan itu setelah warga mengetahui ada seorang santri menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik Ponpes.

 "Dia (diduga pemilik Ponpes Al Mahdiy) melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, itu yang membuat warga marah," ujar Budi, Jumat (21/6/2024).

Ia menjelaskan, korban merupakan seorang santri yang masih duduk di bangku SMP. Korban diduga mengalami pelecahan pada Januari 2024 saat sedang menimba ilmu di ponpes Al-Mahdiy. 

"(Korban) tidak berani menyampaikan, cuma terjadi pelecehan seksual gitu saja," ungkap dia. 

Setelah mendapat pelecehan, korban kemudian kabur dari pondok pesantren. Keluarga korban pun melarikan hal tersebut ke polisi setelah dua pekan kemudian. 

"Korban merasanya enam bulan yang lalu (mendapat pelecehan), dua minggu setelah kejadian baru dia lapor," jelasnya.

Namun, menurut Budi, aparat kepolisian terkesan tidak menindak lanjuti laporan korban pelecehan seksual itu. Hal ini lah yang membuat warga marah sehingga memasang spanduk di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Spanduk Sindiran tentang Kekerasan Seksual Dipasang di Ponpes Sidoarjo

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya