Pengancam Anies Baswedan Diperiksa Polda Jatim, Bisa Kena UU ITE

Ancamannya diutarakan di media sosial

Surabaya, IDN Tomes - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Imam Sugiantoro membenarkan Mabes Polri bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap terduga pelaku yang mengancam menembak Calon Presiden (Capes) nomor urut 1, Anies Baswedan di Jember, Sabtu (13/1/2023). Pelaku melalukan pengancaman lewat media sosial TikTok. 

Terduga diduga bernama AWK (23). AWK merupakan warga Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. 

Imam mengatakan saat ini terduga pelaku tersebut tengah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun demikian, Imam tak menjelaskan detail penangkapan AWK. 

 "Sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Ditreskrimsus, silakan ditanyakan ke Ditreskrimsus," ujar Imam, Sabtu (13/1/2024). 

Imam menyebut, AWK akan diancam dengan Pasal Undang-undang ITE. Sebab, ancaman pembunuhan itu diutarakan lewat media soaial. 

"Kita lihat nanti delik mana yang dilanggar, ITE pasti mungkin udah kena ya karena mungkin melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami," jelasnya. 

Seperti diketahui, Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan di media sosial. Informasi ancaman terkuak dari cuitan pemilik akun X @sleepyiysloth yang mengunggah tangkapan layar berupa komentar TikTok. Komentar dengan pemilik akun @Rifanariansyah itu menuliskan, "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?".

Atas adanya ancaman tersebut, tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin atau Timnas Amin kemudian melaporkan pemilik akun ke kepolisian.  Polisi telah menangkap pelaku yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di Jember, Sabtu (13/1/2024). 

Baca Juga: Pengancam Anies Ditangkap, Ganjar: Terima Kasih Aparat Penegak Hukum

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya