MS Glow Kalah Gugatan di PN Niaga Surabaya

Hakim kabulkan gugatan PS Glow

Surabaya, IDN Times - Brand kosmetik MS Glow kalah gugutan melawan PS Store di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, Selasa (12/7/2022) atas merek dagang. MS Glow pun harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

Setidaknya ada 6 tergugat dalam gugutan tersebut, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

1. Hakim kabulkan permohonan PS Glow atas merek dagang

MS Glow Kalah Gugatan di PN Niaga SurabayaMS Glow Resmi Luncurkan White Cell DNA di Paris (Dok. MS Glow)

Kemenangan PS Glow melawan MS Glow itu setelah Majelis Hakim, PN Surabaya mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan brand kecantikan milik Putra Siregar, PT PStore Glow kepada brand milik Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, PT Kosmetika Cantik Indonesia dengan nomor perkara No. 2/Pdt.Sus-HKI/2022/PN.Niaga.Sby.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang 'PS GLOW' dan merek dagang 'PSTORE GLOW' yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik)," seperti dikutip dalam amar putusan pada laman SIPP PN Surabaya.

Gilang dan Shandy Purnama terbukti telah melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang 'PS Glow dan merek dagang 'PStore Glow yang digunakan penggugat dalam hal ini Putra Siregar untuk produk kosmetik.

Baca Juga: MS Glow Apps Kini Dilengkapi Fitur Konsul Dokter Online

2. MS Glow wajib bayar ganti rugi dan produksi dihentikan

MS Glow Kalah Gugatan di PN Niaga SurabayaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena terbukti menggunakan merek dagang sama, MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp.37.990.726.332 atau Rp37 miliar secara tunai.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentikam produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," seperi dikutip dalam amar putusan tersebut.

3. Kuasa hukum akan ajukan kasasi

MS Glow Kalah Gugatan di PN Niaga SurabayaIlustrasi

Sementara itu, Kuasa Hukum MS Glow, Arman Hanis menuturkan tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurutnya, beberapa pertimbangan majelis hakim tidak sesuai fakta yang ada.

"Jadi kami keberatan, kami sampaikan bahwa, bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan kami akan mengajukan langkah hukum kasasi," ujar Arman kepada IDN Times.

Baca Juga: J99 Corp Bantah Jual MS Glow Rp600 M per Bulan, Berapa Omzet Aslinya?

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya